SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      22/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
    • Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      22/07/2026  ❘  09:40 WIB
    • Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      22/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
    • Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      22/07/2026  ❘  12:34 WIB
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
    • Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      22/07/2026  ❘  12:50 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

'Uang Damai' Rp 80 Juta Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru: Kasus Tak Boleh Berhenti, Polisi Mesti Berempati!

Redaksi 07/01/2022  ❘  20:30 WIB • Hukrim
Bagikan :

Anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau sekap dan perkosa siswi SMP. Foto: Net

SabangMerauke News - Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, tak berlanjut lantaran pencabutan laporan. Namun, langkah polisi ini menuai kritik sebab kasus perkosaan bukan delik aduan sehingga pencabutan laporan tak bisa dijadikan alasan perkara disetop. 

“Benar,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (5/1/2022). Alasan pencabutan karena persetujuan. “Iya, sudah kesepakatan damai kedua pihak.” Pada perkara ini, korban adalah AS (14 tahun) dan pelaku ialah AR (21 tahun). 

Kasus bermula pada 25 September 2021. Kala itu korban diajak temannya, M, untuk pergi ke rumah AR. Di sana ia dijanjikan menginap dan diberikan kamar yang berada di belakang rumah. Lantas pelaku menyuruh AS untuk tidur, ketika lelap korban merasa ada yang memeluknya. Kemudian korban bangun. 

Saat itu, korban diancam akan dicekoki narkoba dan dilaporkan ke polisi. Lantaran terancam, AS terpaksa pasrah. Pelaku dua kali memerkosa korban yakni sekitar pukul 02.00 dan pukul 03.00. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, mereka memutuskan untuk mengadukan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru pada 19 November. 

Usai melaporkan kepada polisi, keluarga pelaku sempat datang ke rumah korban untuk berdamai. A menolak niat itu. Pada 30 November, polisi memanggil pelaku untuk dimintai keterangan pertama, tapi AR tak hadir. Lantas 2 Desember, AR didampingi ayahnya, memenuhi panggilan polisi. 

Rampung pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, polisi melakukan gelar perkara, hasilnya AR ditetapkan sebagai tersangka; dia dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. AR pun ditahan di Polresta Pekanbaru. 

Kasus bergulir hingga akhirnya dua pihak sepakat berdamai dan pelaporan dicabut. Imbasnya, penahanan AR ditangguhkan dan ia wajib lapor dua kali dalam sepekan. “Pihak korban sudah mencabut laporannya dan sudah membuat surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Selasa (4/1/2022).


Terduga Pelaku Wajib Lapor, Kasus Tetap Jalan? 

 

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi berujar jika si pelaku diharuskan wajib lapor, maka biasanya yang terjadi adalah pengalihan penahanan. 

“Kalau wajib lapor itu jadi tahanan kota. Jadi, kasusnya masih jalan, belum dihentikan,” ucap dia kepada reporter Tirto, Kamis (6/1/2022). “Jika betul itu yang terjadi (wajib lapor), kasus tetap berlanjut.”

Perkara ini seolah-olah mengarah kepada keadilan restoratif. Padahal pelaku tergolong dewasa, karena bukan usia anak. Maka kasus ini tak bisa dilakukan diversi, apalagi, lanjut Fachrizal, ancaman hukuman pemerkosa lebih dari 7 tahun penjara dan relasi kuasa pelaku.

“Keadilan restoratif tak bisa (diterapkan) dalam kasus berat seperti ini. Kalau ini sampai (dilakukan) keadilan restoratif, maka jadi preseden buruk,” kata Fachrizal. 

Mediasi dua pihak pun bisa dipertanyakan, apakah ada tekanan dalam prosesnya atau tidak. Polisi haram menerima proses itu mentah-mentah, kata dia. Fachrizal menekankan perkara kekerasan seksual bukanlah delik aduan, Polri wajib melanjutkan proses hukum hingga persidangan. 

Hal ini juga jadi pekerjaan rumah kejaksaan, kata Fachrizal. Kejaksaan dapat merujuk kepada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. 

Misalnya, dalam mengklasifikasikan fakta perbuatan yang terkait dengan kekerasan seksual, penuntut umum memperhatikan irisan antara persetubuhan, kekerasan seksual atau pemerkosaan di beberapa undang-undang. Pada pembuktian tindak pidana pemerkosaan, penuntut umum perlu memahami pembuktian medis/forensik untuk mencari tanda persetubuhan berupa persesuaian antara cairan mani pada tubuh perempuan korban dengan terdakwa, melalui pemeriksaan rambut, serologis, dan DNA. 

“Kalau penyidik menghentikan perkara (SP3), misalnya, karena alasan keadilan restoratif dan sebagainya, jaksa harus mempraperadilankan SP3-nya. Jaksa punya kewenangan untuk menguji apakah penghentian penyidikan itu bermasalah,” tutur Fachrizal. 

Pun jika AS dan pelaku dinikahkan, itu juga bukan solusi tepat karena AS bisa ‘dua kali jadi korban’. Pelaku adalah sumber masalah, maka dia perlu dihukum sebagai pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.


Pemahaman Perlindungan Anak 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menyatakan yang harus digarisbawahi oleh penyidik, kasus pidana perlindungan anak bukan merupakan delik aduan. Seandainya pengadu mencabut laporan atau berdamai sekalipun, tetap tidak menghentikan proses hukumnya. 

Hal penting lainnya, kata Putu, korban dan keluarganya perlu pendampingan hukum dan psikologis agar tidak goyah memperjuangkan hak korban. 

“Karena kasus-kasus serupa, upaya perdamaian hanya menguntungkan pelaku. Korban akan terus terzalimi akibat perbuatan pidana tersebut, bahkan setelah perdamaian,” ucap Putu kepada reporter Tirto, Kamis (6/1/2022). 

Beberapa kasus perdamaian, kata Putu, orang tua korban ada yang kembali mengadukan kepada polisi lantaran kesepakatan perdamaian tidak dipenuhi pelaku. 

KPAI bakal bersurat secara resmi untuk memastikan hal ini, dan bisa menentukan cara pengawasan perkara usai polisi merespons secara resmi. Pemahaman SDM Polri dalam penanganan kasus anak masih butuh peningkatan, masih ada yang belum tahu bahwa pidana terhadap anak adalah delik biasa. 

“Ini yang sering jadi bumerang dalam penegakan hukum perlindungan anak. Kami berharap Polri terus berbenah meningkatkan kapasitas penyidiknya, tidak hanya di pidana umum atau unit PPA, namun juga pidana lain yang melibatkan anak, seperti pidana khusus, narkoba dan lalu lintas,” imbuh Putu. Kasus perdamaian ini acap terjadi dengan alasan keluarga korban cabut laporan. 

 

Kebanyakan kasus pidana anak berawal dari pengaduan keluarga korban. Ihwal peningkatan kapasitas penyidik yang ditempatkan di unit PPA, Reskrim, maupun bagian lainnya memang harus dipastikan memiliki pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini, kata Putu, harus jadi buku wajib Polri dalam penanganan perkara anak, karena bersifat lex specialis, maka ada kekhususan dalam penanganan perkara.


Nihil Dalih Setop Usut Perkara 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan kasus ini salah satu penerapan keadilan restoratif yang salah kaprah. Apalagi ini menyangkut korban di bawah umur. Yang tidak diketahui ialah kesepakatan damai itu karena ada atau tidak paksaan dan intimidasi dari pelaku kepada korban.

“Kalau polisi tetap menghentikan kasus pidana kekerasan seksual itu dengan alasan sudah ada kesepakatan damai, ini benar memprihatinkan. Bisa muncul preseden bahwa penjahat seksual boleh bebas dari hukuman asal bisa membayar. Padahal kasus kekerasan seksual ini bukan delik aduan tetapi delik kriminal,” kata Bambang kepada Tirto, Rabu kemarin.

Keadilan restoratif seharusnya tidak bisa diterapkan pada kejahatan seksual. Fungsi penegakan hukum itu salah satunya adalah membuat efek jera. Bila kejahatan seksual diterapkan mekanisme keadilan restoratif, maka dampaknya tidak akan membuat kapok dan pelaku bisa mengulang perbuatannya lantaran merasa bisa membayar kesepakatan damai. 

Polisi harusnya lebih kreatif dan berempati menerjemahkan hukum untuk kepentingan-kepentingan keadilan sosial. Bukan menerjemahkan keadilan restoratif secara letterlijk dan hantam kromo pada semuanya, kata Bambang. 

Bambang menegaskan, laporan pada tindak kejahatan berdasarkan bukti-bukti permulaan. Harusnya Polri bisa mengembangkan bukti-bukti tersebut, bukan hanya berdasar pengaduan semata. 

“Bila laporan itu tiba-tiba dicabut, justru perlu dipertanyakan iktikad baik pelapor, jangan-jangan memiliki motif lain, misalnya pemerasan. Pencabutan laporan perkara kejahatan seksual pada anak, apa pun alasannya, jelas tidak mencerminkan kebijakan keadilan restoratif,” kata Bambang. 

Jika dalam masyarakat Indonesia ada kebiasaan untuk menyelesaikan secara damai, maka sebaiknya biar pengadilan yang bekerja. Lain soal bila menyangkut tindak pidana ringan, misalnya mencuri ranting untuk keperluan memasak, maka mekanisme keadilan restoratif bisa direalisasikan. 

Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Ini artinya, anak dilindungi secara peraturan negara dan tiap individu di negara ini dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, bertipu muslihat, membohongi, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. 

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pun setuju bahwa kasus perkosaan anak merupakan delik biasa. Meski ada perdamaian, penyidik tetap harus melanjutkan penyidikan kasus. 

Dalam hal ini, penting sekali melindungi anak korban perkosaan. “Penyidik juga harus memiliki perspektif untuk melindungi korban anak. Masa depan anak yang menjadi korban pasti hancur. Saya berharap Wassidik memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus dugaan perkosaan anak tersebut,” kata Poengky kepada Tirto, Kamis (6/1/2022). 
Sangat penting bagi Polri untuk membuat SOP penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan agar terwujud perlindungan dan keadilan. Para anggota polisi yang bertugas di unit PPA perlu ditingkatkan perspektif perlindungan terhadap perempuan dan anak. (*)

Editor: Kamelia
Sumber: tirto.id
Tags :PemorkosaanSiswi SMPDPRD Pekanbaru

BERITA TERKAIT :

  • Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diberi Uang Rp 80 Juta: Sepakat Damai, Laporan Polisi Dicabut!

    Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diberi Uang Rp 80 Juta: Sepakat Damai, Laporan Polisi Dicabut!

    Hukrim •
    06/01/2022 ❘ 16:05 WIB
  • Bikin Malu! Kursi Paripurna Pimpinan DPRD Pekanbaru Tak Dibayar-bayar, Vendor Ambil Paksa Kembali

    Bikin Malu! Kursi Paripurna Pimpinan DPRD Pekanbaru Tak Dibayar-bayar, Vendor Ambil Paksa Kembali

    Daerah •
    27/12/2021 ❘ 21:52 WIB
  • Walikota dan DPRD Pekanbaru Digugat 2 Warga ke Pengadilan Gara-gara Tak Becus Urus Sampah, Desak Minta Maaf ke Rakyat

    Walikota dan DPRD Pekanbaru Digugat 2 Warga ke Pengadilan Gara-gara Tak Becus Urus Sampah, Desak Minta Maaf ke Rakyat

    Umum •
    25/12/2021 ❘ 18:23 WIB
  • Gubernur  Syamsuar Tak Restui Pelengseran Hamdani, Jabatan Ketua DPRD Pekanbaru Makin Tak Jelas

    Gubernur  Syamsuar Tak Restui Pelengseran Hamdani, Jabatan Ketua DPRD Pekanbaru Makin Tak Jelas

    Politik •
    15/12/2021 ❘ 14:33 WIB
  • Gubernur Enggan Proses Pemberhentian, Hamdani Otomatis Kembali Jabat Ketua DPRD Pekanbaru?

    Gubernur Enggan Proses Pemberhentian, Hamdani Otomatis Kembali Jabat Ketua DPRD Pekanbaru?

    Politik •
    15/12/2021 ❘ 00:38 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan