Gubernur Enggan Proses Pemberhentian, Hamdani Otomatis Kembali Jabat Ketua DPRD Pekanbaru?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dikembalikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Dari hasil telaah dan konsultasi, Pemprov Riau menilai surat yang dilayangkan DPRD Pekanbaru tidak prosedural.
"Setelah melalui sejumlaah tahapan dan konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan itu tak bisa diproses karena tak sesuai prosedur ketentuan berlaku,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Firdaus saat dikonfirmasi media, Selasa (14/12/2021).
Firdaus mengklaim konsultasi telah dilakukan melibatkan tim Kemendagri, namun kesimpulannya tetap surat dari BK tersebut tidak bisa diproses. Menurutnya, pengembalian surat DPRD Pekanbaru, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah.
Firdaus menjelaskan pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru bukan merupakan wewenang Badan Kehormatan (BK) DPRD. Terkait hal itu, Gubernur Riau tidak bisa memproses pemberhentian Hamdani mengembalikan surat tersebut ke BK DPRD Kota Pekanbaru.
“Intinya surat tersebut memang tidak bisa ditindaklanjuti dan sudah kami kembalikan," jelas Firdaus.
Meski demikian, Pemprov Riau tetap menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada kelembagaan DPRD Pekanbaru.
Pihak DPRD Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi soal sikap Gubernur Riau yang enggan memproses surat pemberhentian Hamdani.
Sebelumnya, pada 3 Oktober lalu DPRD Pekanbaru telah menyepakati usul pemberhentian Hamdani dari jabatan sebagai Ketua DPRD Pekanbaru lewat rapat paripurna. Usul itu sebagai rekomendasi hasil kerja Badan Kehormatan yang menemukan adanya pelanggaran sumpah jabatan, tata tertib dan kode etik DPRD Pekanbaru.
Selain menemukan pelanggaran tatib dan kode etik, ditengarai Hamdani yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga terseret dugaan penyimpangan keuangan. Ia telah mengembalikan uang tunjangan mobil dinas setelah dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejati Riau. (*)