Gubernur Syamsuar Tak Restui Pelengseran Hamdani, Jabatan Ketua DPRD Pekanbaru Makin Tak Jelas
SabangMerauke News, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar tak merestui pelengseran Hamdani dari jabatan sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Hal tersebut menyusul langkah Pemprov Riau mengembalikan surat pemberhentian Hamdani yang dilayangkan oleh DPRD Pekanbaru pada awal Oktober lalu. Posisi kursi Ketua DPRD Pekanbaru pun kini makin tak jelas. Setakad ini DPRD masih dipimpin secara kolektif kolegial oleh 3 wakil Ketua DPRD Pekanbaru.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan MH menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima pengembalian surat dari Pemprov Riau, ikhwal pemberitahuan diberhentikannya Hamdani.
"Kami masih tahu dari media saja. Sampai sekarang yang katanya surat dikembalikan itu belum ada kami terima," kata Ruslan kepada SabangMerauke News, Rabu (15/12/2021) siang tadi.
BERITA TERKAIT: Gubernur Enggan Proses Pemberhentian, Hamdani Otomatis Kembali Jabat Ketua DPRD Pekanbaru?
Meski seandainya kabar keengganan Gubernur Syamsuar memproses pemberhentian Hamdani benar, namun menurut Ruslan tak secara otomatis posisi Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dipulihkan. Ia menegaskan keputusan BK yang sudah mendapat persetujuan dan pengesahan rapat paripurna DPRD bersifat final dan mengikat.
"Keputusan BK yang telah disahkan dan mendapat persetujuan dari paripurna DPRD bersifat final dan mengikat. Hanya putusan pengadilan yang bisa menganulir. Namun kami yakin prosedur dan tahapan dari pemberhentian sudah tepat dan seksama," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
BERITA TERKAIT: Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Diberhentikan, PKS harus Selamatkan 'Muka' Partai
DPRD kata Ruslan masih menunggu adanya informasi valid dan tertulis tentang sikap Gubernur Riau perihal pemberhentian Hamdani tersebut.
"Nanti kalau sudah kami terima akan ditelaah lebih dalam oleh ahli kami," tegas Ruslan.
Diwartakan sebelumnya, surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dikembalikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Dari hasil telaah dan konsultasi, Pemprov Riau menilai surat yang dilayangkan DPRD Pekanbaru tidak prosedural.
"Setelah melalui sejumlah tahapan dan konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan itu tak bisa diproses karena tak sesuai prosedur ketentuan berlaku,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Firdaus saat dikonfirmasi media, Selasa (14/12/2021) kemarin.
Firdaus mengklaim konsultasi telah dilakukan melibatkan tim Kemendagri, namun kesimpulannya tetap surat dari BK tersebut tidak bisa diproses. Menurutnya, pengembalian surat DPRD Pekanbaru, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah.
Firdaus menjelaskan pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru bukan merupakan wewenang Badan Kehormatan (BK) DPRD. Terkait hal itu, Gubernur Riau tidak bisa memproses pemberhentian Hamdani mengembalikan surat tersebut ke BK DPRD Kota Pekanbaru.
“Intinya surat tersebut memang tidak bisa ditindaklanjuti dan sudah kami kembalikan," jelas Firdaus.
Meski demikian, Pemprov Riau tetap menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada kelembagaan DPRD Pekanbaru.
Sebelumnya, pada 3 Oktober lalu DPRD Pekanbaru telah menyepakati usul pemberhentian Hamdani dari jabatan sebagai Ketua DPRD Pekanbaru lewat rapat paripurna. Usul itu sebagai rekomendasi hasil kerja Badan Kehormatan yang menemukan adanya pelanggaran sumpah jabatan, tata tertib dan kode etik DPRD Pekanbaru.
Selain menemukan pelanggaran tatib dan kode etik, ditengarai Hamdani yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga terseret dugaan penyimpangan keuangan. Ia telah mengembalikan uang tunjangan mobil dinas setelah dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejati Riau. (*)