Walikota dan DPRD Pekanbaru Digugat 2 Warga ke Pengadilan Gara-gara Tak Becus Urus Sampah, Desak Minta Maaf ke Rakyat
SabangMerauke News, Pekanbaru - Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru digugat oleh warganya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan warga negara (cititen law suit) tersebut didaftarkan oleh dua orang warga Pekanbaru karena menilai Pemko Pekanbaru dan dinas terkait tidak becus dalam mengurus sampah.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Kamis (16/12/2021) lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Kedua warga Pekanbaru yang menggugat tersebut yakni Riko Kurniawan dan Sri Rahayu yang menunjuk kuasanya yakni Andi Wijaya. Sidang perdana perkara ini akan digelar pada Selasa (28/12/2021) mendatang.
Berdasarkan pantauan di situs SIPP PN Pekanbaru, Sabtu (25/12/2021) disebutkan ada tiga pihak yang digugat yakni Walikota Pekanbaru (tergugat 1), DPRD Pekanbaru (tergugat 2) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru sebagai tergugat 3.
Dalam petitum gugatannya, Riko dan Sri meminta majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Secara khusus, gugatan meminta agar majelis hakim menghukum Walikota Pekanbaru yang dijabat oleh Dr Firdaus ST, MT untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Adapun pengaturannya dilakukan dengan pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail dan usaha modern. Juga meminta Walikota Pekanbaru memfasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas dan pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata).
Kedua penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah. Adapun kebijakan yang dituntut yakni berkaitan dengan penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan. Juga penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, penyusunan sistem tanggap darurat penanganan sampah serta melakukan sosialisasi sampah sekali pakai di tingkat masyarakat.
Selain itu gugatan juga meminta majelis hakim menghukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru agar melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru secara maksimal.
Gugatan juga meminta majelis hakim menghukum Walikota dan DPRD Pekanbaru agar mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah. Anggaran tersebut dipakai untuk keperluan perencanaan pembuatan peraturan daerah terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai, pembentukan panitia penyusunan peraturan daerah pengelolaan ampah.
Selain itu juga alokasi APBD Pekanbaru untuk peralihan jenis tempat pembuangan akhir (TPA) dari control landfill ke sanitary landfill, penyediaan fasilitas penunjangan penanganan sampah secara cukup untuk peningkatan angka penanganan sampah, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, sosialisasi pada masyarakat terkait pengelolaan sampah dan pemberdayaan serta permbinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah.
Pada bagian petitum gugatan terakhir, penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum Walikota dan DPRD Pekanbaru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru melalui media nasional dan lokal. Permintaan maaf juga harus disampaikan melalui baliho ukuran 6x3 meter sebanyak 12 buah yang dipasang di setiap jalan protokol di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
“Bahwa kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru (Walikota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) dengan ini meminta maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru, karena kami selaku penanggung jawab pemerintah merasa telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terhadap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Kami akan memastikan tidak akan ada lagi pengelolaan sampah yang buruk”, demikian bunyi baliho permintaan maaf yang diinginkan oleh kedua penggugat.
Pihak Pemko Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi atas gugatan yang disebabkan ketidakbecusan pengelolaan sampah di Kota Bertuah ini. (*)