Koalisi Sapu Bersih Gugat Walikota Firdaus ke Pengadilan, Ini Perkaranya
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) atasnama Riko Kurniawan dan Sri Rahayu, terhadap Wali Kota, DPRD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, ditunda. Alasannya, DPRD Pekanbaru hanya menugaskan seorang pegawai sekretariat tanpa surat kuasa. Sementera Kepala DLHK tidak mengutus perwakilan atau kuasa sama sekali.
Ketua Majelis Hakim Efendi bersama anggota Estiono dan Lifiana Tanjung menunda sidang sampai Rabu 5 Januari 2022. Utusan Wali Kota Pekanbaru diminta bawa surat tugas, sebagai syarat tambahan.
Koalisi Sapu Bersih Walhi Riau dan LBH Pekanbaru menggugat Pemerintah Pekanbaru atas buruknya pengelolaan sampah. Mereka, menyoal pembatasan sampah plastik sekali pakai, timbunan sampah, pengelolaan sampah, penyediaan tempat pembuangan sementara dan pemrosesan akhir. Termasuk pengangkutan sampah melalui pihak ketiga.
Timbulan sampah berulang dari tahun ke tahun telah merusak lingkungan, jalan, mencemari udara, mengganggu keindahan kota serta mengakibatkan banjir. Ragam masalah ini, dianggap sebagai cerminan perencanaan kota yang sangat buruk oleh Wali Kota Firdaus selama dua periode.
Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring, saat konferensi pers, 16 Desember lalu, mengatakan gugatan tersebut atas inisiasi publik. “Walhi Riau memfasilitasi dan membuka ruang untuk menyampaikan serta memperjuangan hak masyarakat terkait persoalan sampah yang berulang tiap tahun.”
Boy, mendesak pemerintah Pekanbaru membuka informasi dan ruang partisipasi. Sementara DPRD Pekanbaru harus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran yang baik. Terlebih lagi, memaksa pemerintah memperbaiki masalah sampah ini. Lagi pula, Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah saat ini belum spesifik mengatur pengendalian sampah. Lebih mirip atau mengulang penjelasan dalam UU 18/2008.
Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, menyebut salah satu penyebab menumpuknya sampah awal tahun, karena menunggu pemenang tender pengangkut sampah. Sejak 2016, Pemerintah Pekanbaru tidak belajar dari masalah tersebut. Andi, mendesak pemerintah kota menghapus kebijakan itu dan mengembalikan skema pengangkutan langsung oleh DLHK.
Andi, juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan daerah tentang pengurangan dan pembatasan sampah plastik. Saat ini masih berupa surat edaran. Kemudian, beralih dari TPA open dumping ke sanitary landfill. Terakhir meningkatkan anggaran pengendalian sampah.
“Pengelolaan sampah lewat pihak ketiga bukti pemerintah tidak sanggup menyelesaikan masalah. Sementara retribusi sampah tidak sebanding dengan biaya pengangkutan yang dibayarkan ke pihak sawasta,” ujar Andi. (*)