Ditangkap Lalu Didenda Rp 500 Ribu, Pemko Dumai Beri Efek Jera Pembuang Sampah Sembarangan
SabangMerauke News, RIAU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Dumai, Dameria akan menyelesaikan persoalan sampah di daerah tersebut.
Dia akan menegakan dua peraturan daerah sekaligus khususnya bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan terutama bagi warga yang mencari makan hewan ternaknya.
Dua peraturan itu di antaranya Perda nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum).
Disampaikan Dameria lagi, untuk sanksi yang akan diterima bagi pelanggar Perda nomor 3 tahun 2021 yakni akan didenda minimal Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
"Perda 3/2021 itu ditegakkan sudah tertuang dalam pasal 130 ayat 1 di dalam perda tersebut. Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, akan kita beri sanksi Sosial kemudian kita berikan denda. Hingga Setinggi-tingginya denda itu Rp500 ribu,"kata Dameria di balai-balai Wali Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur.
"Sedangkan sanksi dari Perda nomor 8 tahun 2007 berupa tindak pidana ringan (tipiring) baik itu berupa kurungan maupun bisa denda juga,"ucapnya lagi.
Ia mengaku miris dengan tindakan warga yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan khususnya dua hari yang lalu.
Bahkan ia mendapat temuan, jika dua hari lalu ada warga Dumai membuang sampah pakai mobil pick up.
"Untuk itu di tahun 2022 ini memang perlu ditegakkan perda 3/2021,"katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati seratus perusahaan untuk menciptakan taman-taman di sejumlah sudut Kota Dumai.
"Kita ingin Dumai juga indah dan dipenuhi dengan bunga-bunga. Minimal perusahaan yang ada di Dumai ini perindah kawasan perusahaannya,"tutup dia. (*)