Hakim Tolak Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Rohil, Formasi: 100 Kali Ditolak, 100 Kali Kami Daftarkan Lagi!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH menolak permohonan gugatan praperadilan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Rokan Hilir periode 2014-2019, Kamis (23/12/2021). Hakim Dahlan dalam putusannya menilai kasus tersebut belum dihentikan penyidikannya, melainkan penyidikan perkara itu masih berlanjut di Polda Riau.
"Menolak gugatan praperadilan pemohon," kata Dahlan.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau. Ini merupakan kali kedua gugatan praperadilan ditolak, setelah pada Mei lalu PN Pekanbaru juga sudah menolak gugatan yang sama.
BERITA TERKAIT: KPK dan Polda Riau Digugat Praperadilan karena 'Endapkan' Kasus, Ini Kata Kejati Riau Soal SPPD Diduga Fiktif DPRD Rokan Hilir
Ketua Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH menanggapi santai penolakan gugatannya oleh PN Pekanbaru. Ia menghormati putusan hakim Dahlan, meski tidak sepakat dengan putusan tersebut.
"Tidak apa-apa ditolak. Walaupun 100 kali ditolak, 100 kali lagi kami akan daftarkan gugatan praperadilan. Bulan depan akan kami daftarkan lagi gugatan baru," tegas Nurul Huda.
Formasi dalam perkara ini menggugat secara praperadilan Kapolda Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober lalu. Organisasi perkumpulan ini menilai Polda Riau tidak menggunakan kewenangannya secara serius dalam menuntaskan kasus itu. Sementara KPK dinilai tidak melakukan supervisi sehingga perkara ini 3 tahun lamanya mandeg tanpa ada kejelasan.
Formasi kata Nurul Huda, menilai secara materiil penyidikan kasus tersebut telah dihentikan. Soalnya, sejak 3 tahun dilakukan penyelidikan dan penyidikan yakni pada 2018 lalu, hingga saat ini tidak ada perkembangan substantif dari kasus itu di Polda Riau. Indikatornya yakni tidak adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya yakin kelak akan ada hakim yang mengabulkan gugatan kami. Ketika kasus ini mangkrak, maka harusnya ada kepastian kasus ini lanjut atau tidak. Hakim idealnya mempertimbangkan ke hal itu," kata Nurul yang merupakan dosen Fakultas Hukum kampus ternama di Riau ini.
Formasi Riau mengidentifikasi kalau penyelidikan kasus SPPD diduga fiktif itu telah dilakukan pada 31 Juli 2018 lalu yakni dengan terbitnya laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 oleh Polda Riau. Dengan demikian kasus tersebut sudah bergulir 3 tahun lamanya.
Sekretaris Formasi Riau, Heri Kurnia SE menjelaskan sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau. Diduga kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 9 miliar.
Kejati Riau Terima SPDP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi perjalanan dinas diduga fiktif anggota DPRD Rokan Hilir periode 2014-2019. SPDP tersebut diterima dari Polda Riau.
"Sekitar dua bulan lalu, Kejati telah menerima SPDP-nya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Marvelous menjawab SabangMerauke News ikhwal proses perkembangan kasus tersebut, Senin (20/12/2021) lalu.
Menurut Marvelous di dalam SPDP tersebut tidak dicantumkan nama-nama tersangka dalam perkara kasus tersebut.
"Tidak ada pencantuman nama (tersangka, red)," jelas Marvelous.
Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Agung melalui kuasanya Laila Nur, SH dkk kepada media menyatakan tidak benar penyidikan kasus tersebut telah dihentikan. Katanya, penyidikan masih tetap berlanjut dan telah mengirim SPDP ke Kejati Riau tanggal 28 Mei 2021 dengan Nomor: SPDP/43/V/RES.3.3/2021/Reskrimsus.
Perwakilan KPK, R. Natalia SH, Martin Septiano, SH dkk justru menyampaikan apresiasi kepada Formasi Riau yang telah menempuh gugatan praperadilan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Selanjutnya KPK telah melakukan supervisi kepada Polda Riau untuk memantau pengusutan tersebut," jelasnya. (*)