KPK Sodorkan Bukti Transaksi Keuangan, Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra. Gugatan tersebut terkait penyidikan dan penangkapan Andi yang dituding tidak sah dalam kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan sebanyak 56 bukti yang memperkuat dalil bahwa penangkapan dan penyidikan Andi Putra sah dan sesuai dengan koridor hukum. Bukti-bukti tersebut diyakini akan memperkuat keyakinan hakim untuk menolak gugatan Andi Putra itu.
BERITA TERKAIT: KPK: Bupati Kuansing Andi Putra Ganti Plat Mobil Palsu, Beli Handphone Baru untuk Hilangkan Jejak!
"Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Adapun bukti yang dihadirkan KPK di antaranya berita acara permintaan (BAP) keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik, baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting WhatsApp. Termasuk juga bukti transaksi keuangan.
BERITA TERKAIT: KPK Tuntaskan Berkas Penyidikan Tersangka Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra, Pejabat PT Adimulia Agrolestari
Hari ini, Kamis (23/12/2021), PN Jakarta Selatan akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pemohon maupun termohon.
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra (AP) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah.
KPK menersangkakan Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021) lali, sehari usai penangkapan Andi Putra.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)