Kasus Tunjangan Mobil Dinas DPRD Pekanbaru, Ini Posisi Hukum Ida Yulita
SabangMerauke News, RIAU - Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah merampungkan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang diduga dilakukan Ida Yulita Susanti. Dalam waktu dekat tim akan mengekspos kasus untuk menentukan nasib hukum anggota DPRD Pekanbaru itu.
"Sudah rampung (proses penyelidikannya). Kami tinggal ekspos, jadwal ekspos aja," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Senin (3/1/2022).
Dalam proses penyelidikan, Ida Yulita Susanti sudah dimintai keterangannya. Selain perempuan yang meraih penghargaan The Best Legislatov Performance 2021, tim jaksa penyelidik juga meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.
Marel menyebut, hasil penyelidikan itu akan dilaporkan kepada Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo. "Apakah ini masuk ke ranah korupsi atau tidak. Ataukah memang bisa diteruskan atau tidak. Nanti kita paparkan dari hasil temuan yang kita peroleh selama (penyelidikan) ini," tutur Marel.
Jika dari ekspos tersebut dinyatakan ada tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilanjutkan.
"Kalau tidak ada unsur tindak pidana korupsi, kita akan lihat lagi itu masuknya ke mana, Pidum kah atau perdata atau apa. Nanti kita limpahkan ke instansi atau satker yang berwenang," ucap Marel.
Ida Yulita Susanti dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru karena diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas. Tindakan itu melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
Dalam laporannya, AMPR Pekanbaru juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dan alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya dari tahun 2017 sampai 2021. Ada juga nopol dan foto mobil yang dikuasai Ida Yulita Susanti.
Tim Advokasi AMPR Pekanbaru, Asmin Mahdi, mengungkapkan tindakan Ida Yulita Susanti mengakibatkan kerugian negara.
"Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," kata Asmin.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menyelidiki dugaan penguasaan mobil dinas oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru. Pimpinan DPRD Pekanbaru juga diperiksa akibat laporan dari warga bernama M Syafii.
Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan dewan mengembalikan uang tunjangan transportasi yang telah mereka terima ke kas daerah.
Uang yang dikembalikan mencapai Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (*)