Kasus Isap Sabu: Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun, Padahal Tuntutan Jaksa 6 Tahun
SabangMerauke News, Pekanbaru - Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, Kamis (16/12/2021). Majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Istiono dalam amar putusannya menyatakan Kompol Yuhanies yang bertugas di Polda Riau terbukti dalam penggunaan narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim Istiono dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (16/12/2021).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Yuhanies 6 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
JPU menyatakan Yuhanies bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas hukuman ringan itu, Istiono saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Ia sebaliknya meminta media menanyakan kepada jaksa. Berdasarkan ketentuan vonis ringan yang jauh dari tuntutan tersebut mewajibkan jaksa untuk melakukan upaya banding. (*)