Tunda Lagi, Sidang Vonis Korupsi Pejabat Riau Donna Fitria 2 Kali Ditunda Hakim Tipikor Pekanbaru
SM News, Pekanbaru - Untuk kedua kalinya sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan terdakwa korupsi mantan bendahara Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria ditunda lagi, Jumat (10/12/2021). Ini merupakan penundaaan kali kedua yang terjadi dalam perkara yang diadili oleh majelis hakim diketuai Dr Dahlan SH, MH. Dahlan juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penundaan itu disampaikan oleh hakim dalam sidang yang sempat dibuka, lalu ditutup seketika itu juga. Dahlan tidak terlihat di dalam ruangan sidang.
"Ditunda lagi bang. Kata hakim tadi Selasa depan. Katanya Pak Dahlan ke Jakarta," kata pengacara Donna Fitria di PN Pekanbaru.
Usai penundaan sidang, SM News sempat melihat Dahlan pergi meninggalkan kompleks PN Pekanbaru menggunakan mobil dinas Toyota Innova. Tak diketahui kemana Dahlan berangkat.
Seharusnya berdasarkan jadwal, sidang pembacaan vonis akan digelar pada Rabu (8/12/2021) kemarin. Namun, tanpa sebab yang jelas sidang vonis tidak jadi dilaksanakan. Padahal, kuasa hukum terdakwa sejak pagi hingga jelang sore Rabu lalu sudah menunggu panggilan sidang. Hingga akhirnya mereka pulang begitu mendengar putusan tak jadi dibacakan kemarin.
Sebagaimana diwartakan, mantan bendahara pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria dituntut jaksa hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Donna yang sempat promosi jabatan ke Bapenda Riau sebelum kasus ini disidik kejaksaan, dikenai tuntutan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (15/11/2021), jaksa berkeyakinan Donna Fitria melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa Wira dalam surat tuntutannya.
Donna adalah mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Ia didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Ia merupakan bekas anak buah Kepala Bappeda Siak yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Yan Prana divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, jaksa mengajukan banding. Sebaliknya putusan banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru justru mendiskon hukuman Yan Prana menjadi 2 tahun. Namun, Yan Prana dikenakan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Donna saat kasus ini mulai heboh dan naik ke proses hukum, sempat dipromosikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar sebagai Kepala Subbid Penyusunan Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau. Dari pejabat level Kabupaten Siak, ia naik menjadi pejabat Provinsi Riau. Disebut-sebut Donna masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Syamsuar yang pernah menjabat sebagai Bupati Siak sebelum terpilih sebagai Gubernur Riau pada 2018 lalu.
Selain melakukan pemotongan uang perjalanan dinas sebesar 10 persen, Donna bersama-sama dengan Yan Prana sepanjang 2013-2014 juga melakukan praktik penyimpangan anggaran kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) serta anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Siak pada 9 Juni 2021 lalu, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,26 miliar. Adapun total anggaran rutin Bappeda Siak saat itu mencapai Rp 7,5 miliar.
Kejadian ini terjadi saat dilakukannya pergantian jabatan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Atas arahan Yan Prana, Donna melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani.
Uang tersebut selanjutnya diserahkan Donna kepada Yan Prana. Yan Prana disebutkan akan menggunakan uang itu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang dananya tidak dianggarkan dalam APBD. (*)