SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Korupsi Rp 114 Miliar Proyek Jalan di Bengkalis Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru: Pengadilan Tinggi Jangan Perburuk Citra Pengadilan!

Redaksi 14/12/2021  ❘  12:38 WIB • Hukrim
Bagikan :
Korupsi Rp 114 Miliar Proyek Jalan di Bengkalis Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru: Pengadilan Tinggi Jangan Perburuk Citra Pengadilan!

Pasangan suami istri Handoko-Melia Boentara saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sedang menangani perkara banding kasus korupsi proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara sebesar Rp 114 miliar lebih. Kasus dengan terdakwa pasangan suami istri Handoko-Melia Boentara ini sudah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya merupakan komisaris dan direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) yang mengerjakan proyek multiyears tersebut.

Namun putusan hakim tipikor yang diketuai Lilin Herlina tidak bisa diterima jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soalnya, megakorupsi ini hanya menjerat kedua terdakwa dengan vonis ringan masing-masing 2 tahun dan 4 tahun.

BERITA TERKAIT:  Putusan 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 114 Miliar di Riau Dinilai Langgar Peraturan Mahkamah Agung

Nilai kerugian negara yang ditetapkan oleh hakim Lilin Herlina cs juga melorot drastis menjadi Rp 10,5 miliar yang dibebankan kepada Melia Boentara untuk membayar pengganti kerugian negara. Sementara, terhadap Handoko tak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Jaksa KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing 8 tahun penjara dan membayar hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar. KPK pun telah mendaftarkan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan pantauan SabangMerauke News di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (14/12/2021), perkara banding ini telah didaftarkan pada Jumat 12 November lalu dengan nomor perkara: 35/PID.SUS-TPK/2021/PT.PBR. Adapun KPK dalam upaya hukum banding ini diwakilkan oleh jaksa Tonny Frengky Pangaribuan.

BERITA TERKAIT:  KY dan MA Didesak Periksa Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang Vonis 2 Tahun Penjara Korupsi Rp 114 Miliar Perkara KPK

Tercantum sebagai trio majelis hakim banding yakni Dr Panusunan Harahap SH, MH sebagai ketua dan dua anggota majelis hakim banding Khairul Fuan SH, MHum serta Dr Busrizalti SH, MH. Belum ada putusan banding yang diupload lewat situs SIPP tersebut.

Direktur LBH Visi Keadilan Nusantara, Pagar Sianturi SH meminta agar majelis hakim banding memutus perkara ini dengan menjadikan rasa keadilan masyarakat sebagai alat ukur utamanya. Menurutnya kasus ini tergolong korupsi jumbo yang semestinya memberikan efek jerah dan pemulihan kerugian negara yang optimal.

"Vonis ringan majelis hakim PN Pekanbaru jangan diamini oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Jika itu kembali terjadi, maka akan berisiko memperburuk citra pengadilan. Ini adalah kasus yang menjadi atensi publik. Karena kerugian negaranya yang amat besar tidak setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan," kata Pagar, Selasa siang tadi.

Pagar menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan haruslah setimpal sehingga publik masih dapat mempercayai institusi pengadilan sebagai lembaga kredibel dan bermarwah.

"Kami akan mengawal kasus hingga hingga tuntas. Dan kami meminta KPK juga semakin mengintensifkan pengawasan dalam kasus ini. Bagi kami, ini juga adalah evaluasi bagi KPK karena kasus yang ditanganinya ternyata divonis ringan dan kerugian negara hasil audit BPK RI tidak dipakai oleh hakim PN Pekanbaru sebagai angka kerugian yang pasti," tegas Pagar.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan Bersih (KPPB) Indonesia mendesak agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap trio majelis hakim yang menghukum terdakwa korupsi proyek jalan di Bengkalis vonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 114 miliar.

Koalisi Peradilan menilai vonis hakim tersebut menciderai rasa keadilan rakyat. Vonis ringan kasus korupsi jumbo itu seolah menunjukkan kalau perkara korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa, namun kejahatan yang biasa-biasa saja.

"Pemberantasan korupsi harusnya memberikan efek jera dan juga pemulihan kerugian negara dari perampokan yang dilakukan para koruptor. Pengadilan seyogianya menjadi benteng terakhir untuk memberikan hukuman maksimal bagi para koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara yang menyebabkan rakyat sengsara dan negara tak maju-maju juga," terang Koordinator KPPB Indonesia, Raden Batubara dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (1/11/2021) lalu.

Namun kata Raden, dalam kenyataannya sejumlah putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tidak memberikan penghukuman maksimal para koruptor dan juga tidak memulihkan kerugian yang sudah diderita oleh negara.

KPPB Indonesia juga akan menggelar eksaminasi publik dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana korupsi, akademisi dan aktivis antikorupsi.

Dua terdakwa  kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis yakni Handoko dan Melia Boentara masing-masing merupakan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Perusahaan itu merupakan  kontraktor proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu di Bengkalis, Riau.

Handoko dihukum selama 2 tahun penjara tanpa membayar uang pengganti kerugian negara. Sementara, Melia yang merupakan istri Handoko dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar. Padahal KPK dalam dakwaan dan tuntutannya berdasarkan audit BPK-RI menghitung kerugian negara sebesar Rp 114 miliar.

Uang sebesar Rp 4 miliar mengalir ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Bengkalis dan orang dekat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Sementara sisanya sebesar Rp 110 miliar menjadi tanggung jawab kedua terdakwa. 

Jaksa KPK menuntut hukuman 8 tahun penjara dan membayar hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar kepada kedua terdakwa. KPK telah mendaftarkan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara ini diketuai oleh Lilin Herlina yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru. Dua hakim anggota yakni Dedi Kuswara dan Darlina Darmis. Lilin Herlina kini telah dipromosi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jambi.

Berikut pernyataan sikap dari KPPB Indonesia

1. Menolak dan menyatakan putusan perkara tersebut di atas telah melukai rasa keadilan masyarakat. Putusan tersebut tidak mencerminkan lagi korupsi sebagai tindakan kejahatan luar biasa, melainkan sekadar kejahatan biasa-biasa saja.

 

2. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut dinilai telah bertentangan dan melabrak Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2020 tentang penjatuhan hukuman perkara korupsi pasal 2 dan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut di atas.

4. Mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

5. Melakukan penilaian dan evaluasi kerja terhadap majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara Tipikor di atas dan apabila ditemukan praktik penyimpangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan intensif bersifat khusus terhadap latar belakang putusan, sekaligus terhadap proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

7. KPPB Indonesia akan melakukan gelar eksaminasi putusan tersebut di atas untuk menganalisis putusan perkara sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

​​​​​​Pernyataan sikap tersebut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Melia BoentaraHandokoKPKVonis RinganKorupsiProyek JalanBengkalisLilin HerlinaBanding

BERITA TERKAIT :

  • Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri: PT Pekanbaru Tolak Banding Jaksa dan 3 Terdakwa!

    Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri: PT Pekanbaru Tolak Banding Jaksa dan 3 Terdakwa!

    Ekonomi •
    11/12/2021 ❘ 09:36 WIB
  • Brigjen TNI Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 127 Miliar, Ini Kasusnya

    Brigjen TNI Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 127 Miliar, Ini Kasusnya

    Nasional •
    10/12/2021 ❘ 21:35 WIB
  • Gajah Menyusui Tewas Kena Setrum Listrik di Kebun Sawit Bengkalis

    Gajah Menyusui Tewas Kena Setrum Listrik di Kebun Sawit Bengkalis

    Umum •
    10/12/2021 ❘ 20:53 WIB
  • Jabat Komisaris Utama Bank Riau Kepri, Segini Kekayaan Syahrial Abdi: Janggal, 4 Tahun Tak Berubah Drastis!

    Jabat Komisaris Utama Bank Riau Kepri, Segini Kekayaan Syahrial Abdi: Janggal, 4 Tahun Tak Berubah Drastis!

    Ekonomi •
    10/12/2021 ❘ 16:11 WIB
  • Tunda Lagi, Sidang Vonis Korupsi Pejabat Riau Donna Fitria 2 Kali Ditunda Hakim Tipikor Pekanbaru

    Tunda Lagi, Sidang Vonis Korupsi Pejabat Riau Donna Fitria 2 Kali Ditunda Hakim Tipikor Pekanbaru

    Hukrim •
    10/12/2021 ❘ 15:23 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan