Brigjen TNI Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 127 Miliar, Ini Kasusnya
SM News, Jakarta - Seorang perwira tinggi Angkatan Darat (AD) berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kasus yang menjerat sang jenderal yakni dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) untuk prajurit TNI AD.
Perkara ini ditangani secara koneksitas oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut ada dua tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Salah satunya ialah Brigjen TNI AD berinisial YAK.
"Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) sejak Maret 2019," kata Leonard dalam konferensi pers secara daring, Jumat (10/12/2021).
Surat Perintah Penyidikan per tanggal 10 Desember 2021. Namun, ia sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer AD sejak 22 Juli 2021.
Sementara tersangka kedua ialah Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada sprindik per hari ini.
Bahkan penyidik juga langsung menahan NPP usai menjalani pemeriksaan. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujar Leonard.
Kronologi Perkara Korupsi
Brigjen TNI inisial YAK dan NPP diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013-2020.
TWP AD bersumber dari dana prajurit TNI yang dipotong melalui sistem autodebet. Diduga, ada dana lebih dari Rp 127 miliar yang dialihkan dari rekening TWP AD ke rekening pribadi.
"Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan itu kepada para prajurit," kata Leonard.
Pemindahan uang itu diduga dengan alasan sebagai dana pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD.
"Tersangka ini telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD," papar Leonard.
Namun, uang diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi, baik Brigjen TNI YAK maupun NPP. Leonard menambahkan bahwa Puspom AD telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait Brigjen TNI YAK. Yakni berupa ruko, mobil, dan tanah.
"NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya," ujar Leonard.
Tidak dijelaskan kapan pemindahan uang dilakukan. Hanya disebutkan bahwa penempatan dana TWP itu tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. "Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP berdasarkan hasil riksa perhitungan kerugian negara BPKP kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000," ujar Leonard. (*)