Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri: PT Pekanbaru Tolak Banding Jaksa dan 3 Terdakwa!
SM News, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut Kejati Riau dan 3 terdakwa kasus fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK). Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada ketiga terdakwa yang merupakan mantan kepala cabang BRK.
Informasi ditolaknya banding tersebut diunggah dalam situs SIPP PN Pekanbaru yang dilihat oleh SM News, Sabtu (11/12/2021) pagi ini.
Berita Terkait: Dugaan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Terima Komisi dari PT Jamkrida, OJK: Penerimaan Pribadi Tidak Diperkenankan!
Dalam putusan PN Pekanbaru terhadap ketiga terdakwa (berkas terpisah), para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima fee ilegal asuransi kredit BRK dari PT Global Risk Management (GRM). GRM adalah perusahaan pialang (broker) yang digandeng BRK dalam pengelolaan asuransi kredit yang kemudian bekerja sama dengan PT Jamkrida Riau.
PT Jamkrida juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau. Ironisnya, justru GRM sejak 1 Oktober lalu dijadikan sebagai pialang (broker) tunggal oleh BRK, kendati kasus ini menjadi sorotan dan cibiran publik, meski sepi dari pemberitaan media mainstream di Riau maupun nasional. Kasus ini menjadi salah satu ganjalan dalam proses konversi BRK menjadi bank syariah, di samping kasus kejahatan perbankan (fraud) lain serta dugaan kredit fiktif yang menerpa perbankan milik pemda Riau dan Kepri ini.
Berita Terkait: 'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!
Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Hefrizal yang merupakan mantan kepala cabang pembantu BRK Senapelan dan juga mantan kepala cabang BRK Taluk Kuantan. Kemudian terdakwa Mayjafri yang merupakan mantan kepala cabang BRK Tembilahan serta Nur Cahya Agung Nugraha mantan kepala cabang pembantu BRK Bagan Batu, Rokan Hilir.
Dalam putusan PN Pekanbaru pada awal Oktober lalu, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejati Riau meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan banding terhadap ketiga terdakwa ditetapkan oleh majelis hakim PT Pekanbaru yang berbeda. Terhadap putusan banding terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha ditetapkan pada 1 Desember lalu oleh trio hakim Iman Gultom, Khairul Fuad dan Heri Sutanto.
Berita Terkait: Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri
Putusan banding untuk terdakwa Mayjafri ditetapkan oleh majelis hakim banding Belman Tambunan, Syafwan Zubir dan Admiral pada 9 Desember lalu.
Sedangkan putusan banding terhadap terdakwa Hefrizal ditetapkan pada 9 Desember lalu oleh trio hakim banding yakni Dasniel, Tenri Muslinda dan Jon Effereddi.
Belum diketahui apakah jaksa penuntut Kejati Riau dan tim kuasa hukum ketiga terdakwa dan Kantor Hukum Topan Meizan Romadhon akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding ini. (*)