Dugaan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Terima Komisi dari PT Jamkrida, OJK: Penerimaan Pribadi Tidak Diperkenankan!
SM News, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau akhirnya buka suara terkait dugaan pemberian fee (komisi) dari PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau kepada para kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK). Meski hanya memberikan komentar irit dan singkat lewat pesan Whatsapp, OJK menyebut pemberian komisi tidak diperkenankan untuk pribadi.
"Secara normatif tidak diperkenankan penerimaan pribadi," terang Kepala OJK Perwakilan Provinsi Riau, Lutfi pada Jumat (10/12/2021) kemarin.
Lutfi mengaku sedang memiliki agenda di luar kantor. Ia juga menyatakan belum mengecek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dijadikan rujukan Direktur Utama PT Jamkrida Riau memberikan komisi biaya akusisi kepada para kepala cabang BRK.
"Maaf saya lagi ada giat di luar. Saya belum cek POJK-nya," terang Lutfi mengawali pesan yang dikirimnya kepada SM News, kemarin.
Hingga hari ini, Sabtu (11/12/2021), Lutfi belum memberikan keterangan tambahan yang komprehensif ikhwal tindakan PT Jamkrida Riau yang diduga melanggar Undang-undang Perbankan tersebut.
Berita Terkait: 'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!
OJK memiliki otoritas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menetapkan tindakan atau kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat dibenarkan atau melanggar ketentuan perbankan. Sehingga, secara substantif dan lengkap, keterangan OJK diharapkan bisa mengurai dan mencerahkan publik soal regulasi yang dibuatnya sendiri.
Diwartakan sebelumnya oleh media ini, diduga PT Jamkrida yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau dilaporkan memberikan komisi kepada para kepala cabang BRK. Hal ini mengingatkan kasus sebelumnya yang menghebohkan jagat perbankan tentang kasus fee ilegal asuransi kredit secara berjamaah yang diterima para pemimpin operasional Bank Riau Kepri (BRK) dari pialang PT Global Risk Management (GRM). Tiga orang mantan kepala cabang BRK telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara tersebut.
Belum lagi kasus fee asuransi itu diusut tuntas semua pihak yang menerimanya, indikasi kasus terbaru pemberian komisi muncul kembali. Kali ini, komisi diduga diberikan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.
Berita Terkait: Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri
PT Jamkrida Riau diduga telah membagikan komisi sebesar 10 persen kepada para pimpinan cabang BRK yang menjadi mitranya dalam penjaminan kredit produktif. Besaran komisi ditetapkan 10 persen dari total nett Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh PT Jamkrida Riau dari kantor cabang BRK.
Surat Keputusan Dirut PT Jamkrida Riau
Informasi awal pemberian komisi tersebut diperoleh berdasarkan surat keputusan Direktur Utama PT Jamkrida Riau tentang Biaya Akuisisi Cabang-cabang BRK. Surat tertanggal 1 Agustus 2019 lalu itu ditandatangani oleh Dirut PT Jamkrida, Afrizal Berry. Disebutkan dalam surat itu kalau biaya akuisisi diberikan khusus untuk produk penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker alias head to head. PT Jamkrida mencuplik Peraturan OJK nomor: 2/POJK.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan sebagai rujukan pemberian komisi biaya akuisisi tersebut.
BRK memang sepanjang periode sebelum 1 Oktober 2021 menggunakan sebanyak 4 perusahaan broker sebagai mitra.
Keempat broker tersebut yakni PT Global Risk Management (GRM), PT. Adonai Pialang Asuransi, PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri.
Perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM) terlibat dalam kasus pemberian fee ilegal asuransi kredit kepada 3 mantan pimpinan BRK yang sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara pada awal Oktober lalu. Meski terbukti memberikan fee secara ilegal, justru per tanggal 1 Oktober lalu, BRK menunjuk PT GRM sebagai pialang tunggal di BRK, menyingkirkan 3 perusahaan pialang (broker) lainnya.
Fakta persidangan menyebut kalau pemberian fee ilegal tidak saja diberikan kepada 3 terdakwa, melainkan 40-an pimpinan operasional BRK lainnya. Namun proses hukum pengembangan kasus ini belum berjalan.
SM News masih mengklarifikasi kebenaran surat yang diteken oleh Afrizal Berry tersebut. Namun, ponsel Afrizal tidak dapat dihubungi, sementara pesan singkat Whatsapp yang dikirimkan SM News tidak bisa sampai ke ponselnya.
Dalam salinan kopian surat itu disebutkan kalau pembayaran akuisisi dilakukan secara transfer ke rekening sesuai konfirmasi bayar dari pimpinan cabang BRK.
SM News juga mendapatkan salinan kopian diduga bukti transfer biaya akuisisi kepada sejumlah pemimpin cabang BRK yang diduga diberikan PT Jamkrida Riau pada periode 2020 lalu. Jumlah komisi biaya akuisisi tersebut bervariatif diberikan kepada tiap pemimpin cabang BRK.
Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat yang ditanyai SM News menyebut kalau pemberian komisi tersebut adalah hal umum yang berlaku. Namun, seharusnya komisi tersebut tidak menjadi pendapatan pribadi, melainkan merupakan pendapatan lembaga perbankan.
Kasubag Humas Bank Riau Kepri (BRK) Dwi yang dikonfirmasi soal legalitas pemberian komisi biaya akuisisi ini juga tidak memberikan penjelasan. (*)