PT Jamkrida Riau Diduga Berikan Komisi ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Apakah Tak Langgar Undang-undang Perbankan?
SM News, Pekanbaru - Belum lagi kasus fee ilegal asuransi kredit secara berjamaah yang diterima para pemimpin operasional Bank Riau Kepri (BRK) dari pialang PT Global Risk Management (GRM) diusut tuntas, indikasi kasus terbaru pemberian komisi muncul kembali. Kali ini, komisi diduga diberikan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.
BUMD milik Pemprov Riau tersebut diduga telah membagikan komisi sebesar 10 persen kepada para pimpinan cabang BRK yang menjadi mitranya dalam penjaminan kredit produktif. Besaran komisi ditetapkan 10 persen dari total nett Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh PT Jamkrida Riau dari kantor cabang BRK.
Berita Terkait: 'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!
Informasi awal pemberian komisi tersebut diperoleh berdasarkan surat keputusan Direktur Utama PT Jamkrida Riau tentang Biaya Akuisisi Cabang-cabang BRK. Surat tertanggal 1 Agustus 2019 lalu itu ditandatangani oleh Dirut PT Jamkrida, Afrizal Berry. Disebutkan dalam surat itu kalau biaya akuisisi diberikan khusus untuk produk penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker.
BRK memang sepanjang periode sebelum 1 Oktober 2021 menggunakan sebanyak 4 perusahaan broker sebagai mitra.
Keempat broker tersebut yakni PT Global Risk Management (GRM), PT. Adonai Pialang Asuransi, PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri.
Perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM) terlibat dalam kasus pemberian fee ilegal asuransi kredit kepada 3 mantan pimpinan BRK yang sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara pada awal Oktober lalu. Meski terbukti memberikan fee secara ilegal, justru per tanggal 1 Oktober lalu, BRK menunjuk PT GRM sebagai pialang tunggal di BRK, menyingkirkan 3 perusahaan pialang (broker) lainnya.
Fakta persidangan menyebut kalau pemberian fee ilegal tidak saja diberikan kepada 3 terdakwa, melainkan 40-an pimpinan operasional BRK lainnya. Namun proses hukum pengembangan kasus ini belum berjalan.
Berita Terkait: Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri
SM News masih mengklarifikasi kebenaran surat yang diteken oleh Afrizal Berry tersebut. Namun, ponsel Afrizal tidak dapat dihubungi, sementara pesan singkat Whatsapp yang dikirimkan SM News tidak bisa sampai ke ponselnya.
Dalam salinan kopian surat itu disebutkan kalau pembayaran akuisisi dilakukan secara transfer ke rekening sesuai konfirmasi bayar dari pimpinan cabang BRK.
SM News juga mendapatkan salinan kopian diduga bukti transfer biaya akuisisi kepada sejumlah pemimpin cabang BRK yang diduga diberikan PT Jamkrida Riau pada periode 2020 lalu. Jumlah komisi biaya akuisisi tersebut bervariatif diberikan kepada tiap pemimpin cabang BRK.
Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat yang ditanyai SM News menyebut kalau pemberian komisi tersebut adalah hal umum yang berlaku. Namun, seharusnya komisi tersebut tidak menjadi pendapatan pribadi, melainkan merupakan pendapatan lembaga perbankan.
Kepala OJK Perwakilan Riau, Lutfi belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SM News sejak kemarin. Kasubag Humas Bank Riau Kepri (BRK) Dwi yang dikonfirmasi soal legalitas pemberian komisi biaya akuisisi ini juga tidak memberikan penjelasan. (*)