SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Anehnya Putusan Korupsi Bappeda Siak: Anak Buah Divonis Lebih Berat Ketimbang Bos, Padahal Tak Nikmati Hasil Korupsi

Raya Desmawanto 14/12/2021  ❘  19:11 WIB • Hukrim
Bagikan :
Anehnya Putusan Korupsi Bappeda Siak: Anak Buah Divonis Lebih Berat Ketimbang Bos, Padahal Tak Nikmati Hasil Korupsi

Mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya saat ditahan oleh Kejati Riau beberapa waktu lalu. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terdakwa korupsi mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria SE, MSi, Selasa (14/12/2021) cukup aneh bin lucu. Pasalnya, vonis tersebut justru jauh lebih berat ketimbang hukuman yang dijatuhkan hakim Tipikor Pekanbaru sebelumnya terhadap atasan Donna yakni mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya.

Selain dihukum 4 tahun penjara, Donna juga dikenai pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH dan dua anggotanya Iwan Irawan dan Yelmi, Selasa (14/12/2021) sore tadi.

BERITA TERKAIT:  Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!

Jika menilik putusan terhadap Yan Prana Jaya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hakim justru menjatuhkan vonis 3 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina dan dua anggotanya yakni Iwan Irawan serta Darlina. Lilin Herlina kini sudah mendapat promosi jabatan menjadi Ketua PN Jambi. Sebelumnya, ia adalah Wakil Ketua PN Pekanbaru.

Namun pada 14 Oktober lalu, vonis Yan Prana oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru didiskon hingga tinggal 2 tahun dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Sebelumnya dalam putusan PN Pekanbaru, hakim tak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara.

BERITA TERKAIT:  Tunda Lagi, Sidang Vonis Korupsi Pejabat Riau Donna Fitria 2 Kali Ditunda Hakim Tipikor Pekanbaru

Hukuman terhadap Donna Fitria lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara tuntutan jaksa terhadap Yan Prana Jaya saat itu adalah hukuman 7,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

 

Dalam pertimbangan putusan terhadap Donna, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus pemotongan uang perjalanan dinas pegawai Bappeda. Meski nilai nominal pungutan perjalanan dinas sebesar Rp 758 juta, namun hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli yang menyebut hal tersebut sebagai kerugian negara.

Uang pungutan hasil pemotongan perjalanan dinas tersebut menurut hakim juga sudah diserahkan kepada Yan Prana Jaya yang merupakan atasan terdakwa sebagai Kepala Bappeda Siak saat itu.

Majelis hakim juga menilai uang perjalanan dinas yang dipotong setelah melakukan perjalanan dinas bukanlah kerugian negara atau perekonomian negara. Hakim menyatakan bahwa pemotongan uang perjalanan dinas atas atas perintah Yan Prana, atasan Donna.

Meski demikian dalam dua kegiatan lain yakni penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK), majelis hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara.

Adapun besaran kerugian negara dari kegiatan pengadaan ATK sebesar Rp 28 juta. Sementara untuk kegiatan makan minum kerugian negara sebesar Rp 477 juta. Dengan demikian kerugian negara yang disebabkan terdakwa total sebesar Rp 505 juta.

Majelis hakim juga menyatakan Donna tidak menerima hasil uang korupsi tersebut. Uang yang dikumpulkan diserahkan kepada Yan Prana untuk operasional kantor memenuhi kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD.

Putusan terhadap Donna lebih berat, meski tidak menikmati hasil korupsi berbeda jauh dengan putusan untuk Yan Prana yang disebut hakim justru sebagai penerima uang hasil korupsi tersebut.

Majelis hakim juga menjadikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dasar penjatuhan vonis. SabangMerauke News menilik lampiran Perma tersebut yakni soal kluster dan kategori tipikor ringan dengan kerugian negara antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar yang diganjar hukuman 4-6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 300 juta.

 

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa Noor Aufa SH, MH menyatakan pikir-pikir. Sama halnya juga dengan jaksa penuntut yang masih akan mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Noor Aufa.

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak PN Pekanbaru ikhwal vonis terhadap Donna yang jauh lebih berat meski posisinya adalah anak buah dari Yan Prana Jaya.

Pembacaan vonis Donna ini sempat mengalami dua kali penundaan sidang. Yakni semula akan dibacakan pada Rabu (8/12/2021) namun ditunda menjadi Jumat (10/12/2021) tapi kembali ditunda hingga Selasa ini putusan sudah dibacakan.

Donna adalah mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Sebelum kasus korupsi ini naik ke penyidikan, Donna sempat dipromosikan menjadi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Disebut-sebut kalau Donna memiliki hubungan kerabat dengan Gubernur Riau, Syamsuar namun hal ini belum dapat di konfirmasi. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yan Prana JayaDonna FitriaPutusanPengadilan Tipikor PekanbaruKerugian NegaraVonisKorupsiBappe

BERITA TERKAIT :

  • Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!

    Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 17:49 WIB
  • Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis: KPK Periksa 9 Pegawai PT Wijaya Karya

    Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis: KPK Periksa 9 Pegawai PT Wijaya Karya

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 15:04 WIB
  • Camat di Kampar Pura-pura Gila Jadi Tersangka Korupsi Uang Desa, Kejaksaan Tangkap dan Langsung Ditahan

    Camat di Kampar Pura-pura Gila Jadi Tersangka Korupsi Uang Desa, Kejaksaan Tangkap dan Langsung Ditahan

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 13:59 WIB
  • Korupsi Rp 114 Miliar Proyek Jalan di Bengkalis Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru: Pengadilan Tinggi Jangan Perburuk Citra Pengadilan!

    Korupsi Rp 114 Miliar Proyek Jalan di Bengkalis Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru: Pengadilan Tinggi Jangan Perburuk Citra Pengadilan!

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 12:38 WIB
  • Tok! 4 Kakak Beradik Salim Bersaudara Tetap Dipenjara, Hakim Nyatakan Kasus Investasi Fikasa Grup di Pekanbaru Lanjut Diadili

    Tok! 4 Kakak Beradik Salim Bersaudara Tetap Dipenjara, Hakim Nyatakan Kasus Investasi Fikasa Grup di Pekanbaru Lanjut Diadili

    Hukrim •
    13/12/2021 ❘ 22:41 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan