Anehnya Putusan Korupsi Bappeda Siak: Anak Buah Divonis Lebih Berat Ketimbang Bos, Padahal Tak Nikmati Hasil Korupsi
SabangMerauke News, Pekanbaru - Putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terdakwa korupsi mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria SE, MSi, Selasa (14/12/2021) cukup aneh bin lucu. Pasalnya, vonis tersebut justru jauh lebih berat ketimbang hukuman yang dijatuhkan hakim Tipikor Pekanbaru sebelumnya terhadap atasan Donna yakni mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya.
Selain dihukum 4 tahun penjara, Donna juga dikenai pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH dan dua anggotanya Iwan Irawan dan Yelmi, Selasa (14/12/2021) sore tadi.
BERITA TERKAIT: Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!
Jika menilik putusan terhadap Yan Prana Jaya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hakim justru menjatuhkan vonis 3 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina dan dua anggotanya yakni Iwan Irawan serta Darlina. Lilin Herlina kini sudah mendapat promosi jabatan menjadi Ketua PN Jambi. Sebelumnya, ia adalah Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Namun pada 14 Oktober lalu, vonis Yan Prana oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru didiskon hingga tinggal 2 tahun dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Sebelumnya dalam putusan PN Pekanbaru, hakim tak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara.
BERITA TERKAIT: Tunda Lagi, Sidang Vonis Korupsi Pejabat Riau Donna Fitria 2 Kali Ditunda Hakim Tipikor Pekanbaru
Hukuman terhadap Donna Fitria lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara tuntutan jaksa terhadap Yan Prana Jaya saat itu adalah hukuman 7,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Dalam pertimbangan putusan terhadap Donna, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus pemotongan uang perjalanan dinas pegawai Bappeda. Meski nilai nominal pungutan perjalanan dinas sebesar Rp 758 juta, namun hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli yang menyebut hal tersebut sebagai kerugian negara.
Uang pungutan hasil pemotongan perjalanan dinas tersebut menurut hakim juga sudah diserahkan kepada Yan Prana Jaya yang merupakan atasan terdakwa sebagai Kepala Bappeda Siak saat itu.
Majelis hakim juga menilai uang perjalanan dinas yang dipotong setelah melakukan perjalanan dinas bukanlah kerugian negara atau perekonomian negara. Hakim menyatakan bahwa pemotongan uang perjalanan dinas atas atas perintah Yan Prana, atasan Donna.
Meski demikian dalam dua kegiatan lain yakni penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK), majelis hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Adapun besaran kerugian negara dari kegiatan pengadaan ATK sebesar Rp 28 juta. Sementara untuk kegiatan makan minum kerugian negara sebesar Rp 477 juta. Dengan demikian kerugian negara yang disebabkan terdakwa total sebesar Rp 505 juta.
Majelis hakim juga menyatakan Donna tidak menerima hasil uang korupsi tersebut. Uang yang dikumpulkan diserahkan kepada Yan Prana untuk operasional kantor memenuhi kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD.
Putusan terhadap Donna lebih berat, meski tidak menikmati hasil korupsi berbeda jauh dengan putusan untuk Yan Prana yang disebut hakim justru sebagai penerima uang hasil korupsi tersebut.
Majelis hakim juga menjadikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dasar penjatuhan vonis. SabangMerauke News menilik lampiran Perma tersebut yakni soal kluster dan kategori tipikor ringan dengan kerugian negara antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar yang diganjar hukuman 4-6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 300 juta.
Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa Noor Aufa SH, MH menyatakan pikir-pikir. Sama halnya juga dengan jaksa penuntut yang masih akan mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Noor Aufa.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak PN Pekanbaru ikhwal vonis terhadap Donna yang jauh lebih berat meski posisinya adalah anak buah dari Yan Prana Jaya.
Pembacaan vonis Donna ini sempat mengalami dua kali penundaan sidang. Yakni semula akan dibacakan pada Rabu (8/12/2021) namun ditunda menjadi Jumat (10/12/2021) tapi kembali ditunda hingga Selasa ini putusan sudah dibacakan.
Donna adalah mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Sebelum kasus korupsi ini naik ke penyidikan, Donna sempat dipromosikan menjadi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Disebut-sebut kalau Donna memiliki hubungan kerabat dengan Gubernur Riau, Syamsuar namun hal ini belum dapat di konfirmasi. (*)