Kanit Narkoba Pesta Sabu dengan Mahasiswi Cantik Dituntut 11 Tahun Penjara
SM News, Surabaya - Mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus pesta narkoba bersama dua anggotanya dan seorang cewek mahasiswi cantik.
Eko juga dituntut pidana denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anggota polisi nonaktif ini dinyatakan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Selain Iptu Eko Julianto, ada sosok Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik yang menjalani agenda tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021). Demikian dilansir dari Suara.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan bahwa terdakwa Eko Julianto, Agung Pratidina, dan Sudidik terbukti melawan hukum lantaran memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Kemudian, hal yang memberatkan adalah ketiganya merupakan penegak hukum.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya.
"Juga terdakwa merupakan anggota polisi berprestasi yang banyak mengungkap kasus narkoba di Kota Surabaya,” kata JPU Hari.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Sudidik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Agung Pratidina dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri menangkap para oknum polisi di hotel Midtown Residence, Surabaya pada Jumat (28/4/2021) lalu. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel, yakni kamar 1701 dan 1702.
Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.
Di kamar hotel para terdakwa menghubungi seorang cewek mahasiswi cantik, Chinara Christine Selma Bin Yoyong lalu mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Chinara mengaku dibayar sebesar Rp 11 juta oleh terdakwa Eko.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tahu kalau ternyata di situ ada party (pesta sabu)," jawab Chinara. (*)