Bongkar Ulang Korupsi Thamsir Rachman, Kejati Riau Bidik Wabup Inhu Junaidi Rachmat?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau memulai 'lembaran baru' penanganan dugaan korupsi kasbon APBD Indragiri Hulu dengan terpidana utama mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman ke jenjang penyidikan. Kasus ini menjadi salah satu perkara 'tunggakan' yang diwariskan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati kepada pejabat Kajati Riau saat ini, Jaja Subagja.
Dalam keterangan kepada media bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia 9 Desember lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko menyebut kasus lawas yang dulu populer disebut skandal kasbon APBD senilai Rp 114 miliar ini, sudah dalam tahap penyidikan.
Kejati Riau mengklaim serius dan berkomitmen menggarap perkara ini agar dapat dituntaskan dan tidak menjadi beban moral penegakan hukum. Tri Joko sendiri baru beberapa bulan menjabat Aspidsus yang sebelumnya dipegang oleh Hilman Azazi yang mutasi ke Kejati NTB.
Salah satu indikasi keseriusan Korps Adhyaksa dalam pengusutan ulang kasus ini yakni pernah melakukan penggeledahan kantor Pemkab Inhu pada awal tahun 2021 lalu. Saat itu, penyidik kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen dari kantor BPKAD Inhu.
"Dari penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Yang disita itu berkaitan dengan perkara yang ditangani tersebut (kasbon, red), kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau yang dijabat saat itu oleh Muspidauan pada 8 Februari 2021 silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Marvelous menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
"Belum ada tersangka," terang Marvelous, Rabu (15/12/2021) kemarin.
Pengusutan ulang lanjutan perkara yang sempat menghebohkan Tanah Air pada 2010 lalu terbilang unik. Betapa tidak, kasus ini menjerat secara berjamaah elit daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain mantan Bupati Thamsir Rachman, belasan mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 sudah menjadi narapidana, termasuk mantan Ketua DPRD Inhu, Marpoli. Juga sejumlah pejabat birokrat Pemkab Inhu dalam kasus ini telah menghuni sel penjara. Sebagian besar para narapidana perkara ini pun sudah bebas dari lembaga permasyarakatan.
Selain itu, modus kejahatan korupsi yang dilakukan terbilang remeh dan sepele yakni kasbon alias meminjam uang APBD untuk kebutuhan pribadi sejumlah oknum yang terlibat. Kasus kasbon ini terbongkar setelah Thamsir Rachman tak lagi menjabat Bupati Inhu dan kalah dalam pemilihan Gubernur Riau pada 2008 silam. Diduga penegakan hukum yang tindak tuntas dilakukan sebelumnya, hingga perkara ini naik lagi ke permukaan.
Dalam penelusuran Sabang Merauke News, sejumlah saksi yang kerap dipanggil saat kasus ini ditangani 10 tahun lalu, memang tidak dijadikan tersangka, meski dinilai memiliki peran yang cukup signifikan dan cukup mengetahui tindak pidana korupsi ini.
Sebut saja Nurhadi, mantan Bendahara Pengeluaran Kepala Daerah Inhu yang disebut-sebut memiliki keterikatan dalam perkara ini. Nurhadi dilaporkan kini sudah pensiun. Saat pengusutan kasus ini, Nurhadi bolak balik diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejati Riau. Status Nurhadi dalam perkara ini saat itu sebagai saksi.
Nama lain yang turut disebut yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhu, Junaidi Rachmat. Saat ini, Junaidi menjabat sebagai Wakil Bupati Inhu mendampingi Rezita Meylani yang terpilih dalam pilkada 2020 lalu. Posisi jabatan Junaidi yang kini amat 'politis', memang cukup rentan.
Dalam penanganan terbaru kasus ini, Junaidi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Riau. SabangMerauke News telah berupaya untuk mengonfirmasi Junaidi lewat pejabat di Inhu. Namun upaya konfirmasi untuk mengetahui posisinya 10 tahun lalu dalam perkara ini belum dapat dilakukan.
Selain kedua orang tersebut (Nurhadi dan Junaidi) sejumlah pejabat dan mantan pejabat Inhu lainnya pun disebut-sebut masih terkait dengan kasus lawas kasbon ini. Dalam pemberitaan yang beredar di media, sisa uang kasbon yang belum dikembalikan mencapai Rp 45 miliar. Uang tersebut tercatat dan dikaitkan dengan belasan nama orang. Namun soal jumlah uang dan nama-nama pejabat yang beredar di pemberitaan media tersebut belum dapat diverifikasi dan dikonfirmasi ulang.
Mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman sendiri sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap sejak 2014 lalu. Lewat putusan Mahkamah Agung dengan nomor register perkara: 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI tertanggal 10 Februari 2014, MA menolak permohonan kasasi Thamsir dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Thamsir 8 tahun penjara.
Selain itu, Thamsir juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Thamsir juga dikenakan hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp 28,8 miliar dari sangkaan total korupsi Rp 114 miliar bersama sejumlah terpidana lainnya.
Thamsir baru dieksekusi dua tahun setelah vonis Mahkamah Agung tersebut. Ia dijemput oleh jaksa Kejari Inhu pada Senin, 11 Januari 2016 silam dari kediamannya di Jalan Pandawa Lima, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kini, setelah satu dasawarsa kasus ini diungkap, penyidikan baru kembali digelar oleh Kejati Riau untuk mengusut keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya. Siapa tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus lawas ini? (*)