PT Berlian Mitra Inti Jadi Tersangka Korporasi Pembakaran Lahan, Polda Riau Sebut Berkas Sudah Lengkap
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menuntaskan penyidikan kasus kebakaran lahan dengan tersangka korporasi PT Berlian Mitra Inti. Pada tahun Maret 2020 lalu, lahan perusahaan seluas 94 hektar lebih yang berada di Kecamatan Kandis, Siak terbakar.
Setelah lebih setahun dilakukan proses hukum, berkas perkara kasus korporasi pembakaran lahan tersebut dinyatakan lengkap. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, kasus kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam penegakan hukum.
Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta pertanggungjawaban korporasi yang diwakili oleh CH (Charles, red) selaku Direktur PT Berlian Mitra Inti.
Korporasi tersebut dikenakan jerat tindak pidana lingkungan dalam pasal 99 dan/ atau pasal 109 jo pasal 116 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berkas perkara PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21). Penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti,” kata Sunarto, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskan Sunarto, penegakkan hukum yang dilakukan ke PT BMI ini sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap karena menurunnya jumlah titik api (fire spot) pada tahun 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik.
“Polda Riau terus memberikan himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Proses hukum terhadap PT BMI diawali dengan penerbitan surat perintah penyelidikan Dirreskrimsus Polda Riau Nomor: SP.LIDIK/55/III/2020/RESKRIMSUS, tanggal 17 Maret 2020 laku. Tim penyelidik Subdit IV dipimpin oleh Kompol Andi Yul Lapawesean telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP.
Penyelidikan melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan yakni Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr disertai dengan pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratoris. Selain itu juga meminta keterangan ahli perizinan usaha perkebunan untuk memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran PT BMI.
Selain itu juga melibatkan ahli pengukuran dan pemetaan tematik dan ahli lingkungan untuk mengetahui pengelolaan lingkungan sehubungan dengan terjadinya kebakaran lahan di areal izin usaha perkebunan kelapa sawit PT BMI. (*)