Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Dosen Unri Dikembalikan Jaksa, Kelompok Peduli Perempuan Kirim Papan Bunga: Bapak/ Ibu Jaksa Selamatkan Anak Kami!
SM News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Riau LB (21) ke Polda Riau. Berkas dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto dinyatakan masih belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Marvelous menyatakan berkas perkara belum lengkap dan sudah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk (P-19).
"Kemarin berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi kembali," terang Marvelous kepada SM News, Kamis (10/12/2021) sore.
Pengembalian berkas tersebut mendapat respon kreatif dari kelompok yang menyebut dirinya Peduli Perempuan. Mereka mengantarkan papan bunga berisi pesan-pesan agar Kejati pro pada penegakan hukum pelaku dugaan pelecehan mahasiswi LB.
Lewat tiga papan bunga yang dikirimkan, kelompok Peduli Perempuan meminta para jaksa di Kejati Riau membantu korban mendapatkan rasa keadilan.
"Bapak/ Ibu Jaksa, bantu kami untuk menuntut keadilan," demikian pesan tulisan di salah satu papan bunga.
Pesan pada papan bunga lainnya meminta agar para jaksa menjadikan kasus ini sebagai bagian dari upaya penyelamatan anak bangsa dari kekerasan seksual di dalam kampus.
"Bapak/Ibu Jaksa, selamatkan anak kami dari ancaman kekerasan seksual di kampus," demikian tertera di papan bunga lainnya.
Kirim Surat ke Menteri Nadiem Makarim
Diwartakan sebelumnya, sikap lamban dan buang badan berlindung di balik aturan pimpinan kampus Universitas Riau dalam menjatuhkan saksi terhadap Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (SH) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul, membuat korban mahasiswi LB (21) mengirim surat khusus ke Menteri Dikbud Ristek, Nadiem Makarim.
Surat curhat dan permohonan itu sudah dikirim via Kantor Pos yang difasilitasi oleh Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Universitas Riau, Rabu (1/12/2021) lalu.
Berita Terkait: Dekan FISIP Universitas Riau Dijerat Pasal Cabul di Lingkungan Kerja, Berkas Perkara Diterima Kejati
"Surat tersebut mewakili Komahi FISIP Universitas Riau, terkhusus korban yang mengalami dugaan pelecehan. Agar Pak Menteri mengambil langkah tegas dan serius atas kejadian ini," kata Mayor Komahi FISIP Unri, Kelvin kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Dalam surat itu, LB meminta Mas Menteri Nadiem Makarim turun ke Universitas Riau. Ia meminta agar dijatuhkan sanksi yang tegas terhadap SH. Mahasiswi LB khawatir teman dan adik-adik kelasnya merasakan hal yang dia alami saat ini.
"Jangan biarkan dia lolos Pak. Di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada," demikian kutipan isi surat yang dikirimkan ke Kantor Kemendikbud Ristek di Jakarta tersebut.
Pada bagian lainnya, mahasiswi LB juga menduga banyak predator di kampus tersebut.
"Tolong Pak, usut tuntas semua dosen-dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku, di FISIP banyak predator Pak. Tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya," tulis LB dalam surat tersebut.
Berita Terkait: Disebut Calon Kuat Rektor Unri, Karir Cemerlang Dekan FISIP Tersandung 'Pipi Mahasiswi'
Berikut isi lengkap surat mahasiswi LB ke Mas Menteri Nadiem Makarim:
"Untuk Pak Nadiem, saya punya permintaan tolong kawal kasus ini sampai tuntas berikan sanksi yang keras untuk pelaku. Jangan biarkan dia tetap ada di Universitas Riau. Bapak harus ke sini, Napak harus turun tangan.
Tolong Pak, saya tidak ingin adik adik atau teman saya yang lain juga merasakan hal yang sangat mengerikan ini, Pak. Tolong Pak, usut tuntas semua dosen-dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku, di FISIP banyak predator Pak. Tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya.
Bantu saya Pak, keadilan harus ditegakkan. Jangan biarkan dia lolos, Pak. Di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada. Terimakasih Pak Nadiem".
Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi memang sejak kasus ini heboh dan ditetapkannya SH sebagai tersangka tak kunjung menon-aktifkan SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Prof Aras hanya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun hasil kerja TPF justru merekomendasikan pembentukan Tim Investigas Khusus, tanpa membeberkan temuan konkret TPF yang sudah dibentuk.
Wakil Rektor II Universitas Riau, Prof Sujianto menyatakan pencopotan SH hanya bisa dilakukan jika tersangka SH dilakukan penahanan oleh Polda Riau. SH sejak ditetapkan tersangka pada dua pekan lalu memang tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu oleh Polda Riau, meski ancaman hukuman yang disangkakan yakni 9 tahun penjara. (*)