Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria SE, MSi. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus penyimpangan anggaran di Bappeda Siak tahun 2013-2015 lalu.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsider. Menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH saat membacakan amar putusannya dalam sidang, Selasa (14/12/2021). Dahlan juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
BERITA TERKAIT: Tunda Lagi, Sidang Vonis Korupsi Pejabat Riau Donna Fitria 2 Kali Ditunda Hakim Tipikor Pekanbaru
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus pemotongan uang perjalanan dinas pegawai Bappeda. Meski nilai nominal pungutan perjalanan dinas sebesar Rp 758 juta, namun hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli yang menyebut hal tersebut sebagai kerugian negara.
Uang pungutan hasil pemotongan perjalanan dinas tersebut menurut hakim juga sudah diserahkan kepada Yan Prana Jaya yang merupakan atasan terdakwa sebagai Kepala Bappeda Siak saat itu.
"Majelis hakim menilai bahwa uang perjalanan dinas yang dipotong setelah melakukan perjalanan dinas bukanlah kerugian negara atau perekonomian negara," kata hakim Dahlan.
Meski demikian dalam dua kegiatan lain yakni penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK), majelis hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Adapun besaran kerugian negara dari kegiatan pengadaan ATK sebesar Rp 28 juta. Sementara untuk kegiatan makan minum kerugian negara sebesar Rp 477 juta.
"Dengan demikian kerugian negara yang disebabkan terdakwa total sebesar Rp 505 juta," terang hakim Dahlan yang merupakan Ketua PN Pekanbaru.
Hakim dalam pertimbangan putusannya juga menyebut dua nama lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, yakni Erita dan Eti Susanti. Namun, belum diketahui dengan jelas peran dari kedua pegawai Bappeda Siak tersebut.
Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa Noor Aufa SH, MH menyatakan pikir-pikir. Sama halnya juga dengan jaksa penuntut yang masih akan mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Noor Aufa.
Pembacaan vonis ini sempat mengalami dua kali penundaan sidang. Yakni semula akan dibacakan pada Rabu (8/12/2021) namun ditunda menjadi Jumat (10/12/2021) tapi kembali ditunda hingga Selasa ini putusan sudah dibacakan.
Donna adalah mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Sebelum kasus korupsi ini naik ke penyidikan, Donna sempat dipromosikan menjadi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Disebut-sebut kalau Donna memiliki hubungan kerabat dengan Gubernur Riau, Syamsuar namun hal ini belum dapat di konfirmasi.
Donna merupakan bekas anak buah Kepala Bappeda Siak yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Yan Prana divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, jaksa mengajukan banding. Sebaliknya putusan banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru justru mendiskon hukuman Yan Prana menjadi 2 tahun. Namun, Yan Prana dikenakan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (*)