Data OJK, Terdapat 37 Bank yang Memiliki Modal Inti di Bawah Rp 3 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS - Bedasarkan data Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Juli 2022, terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 Triliun .
Perinciannya, 24 bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD) yang sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, sesuai POJK tentang konsolidasi bank umum, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk kelompok usaha bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank.
Di tahun ini ada empat yang tengah dalam proses membentuk kelompok usaha bank (KUB).
“Sampai dengan tahun 2021, sudah ada 10 yang KUB. Kemudian di 2022 ini ada empat yang sedang proses. Jadi dua sudah disetujui, masih dua lagi sedang diproses,” kata Dian dikutip dari beritasatu.com
Dian menyampaikan, saat ini seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui rencana bisnis bank. Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi bank umum dengan modal inti kurang dari Rp 3 triliun.
Lima skema tersebut yaitu penggabungan, peleburan atau integrasi (P/P/I); pengambilalihan yang diikuti P/P/I; pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki; pembentukan KUB karena pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS); pembentukan KUB karena pengambilalihan. (*)