Remaja Cantik Asal Siak Disuruh Pakai Baju Seksi Layani Tamu Mabuk, Polisi Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Anak
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Kepolisian Resor Siak menangkap empat tersangka diduga melakukan eksplotasi anak di bawah umur. Keempatnya diproses hukum lantaran mempekerjakan remaja wanita di kafe malam.
Korban RP (15) direkrut bekerja sebagai pelayan kafe yang mendampingi tetamu sedang minum minuman keras hingga mabuk. Ironisnya, korban diminta mengenakan pakaian seksi dalam melaksanakan tugasnya.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja mengatakan, kasus anak di bawah umur ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, pelaku Yana (23) menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi Umi.
Umi berpikir, tawaran pekerjaan tersebut untuk bekerja sebagai karyawan di kafe sekitar Pekanbaru mengingat Yana memang berada di Kota Pekanbaru. Umi mengajak teman-temannya, korban RP, saksi TS, dan saksi NB.
Setelah sepakat, Umi menghubungi Yana. Umi berujar bahwa ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tetapi tidak bersekolah lagi. Teman-temannya ini tertarik ikut kerja di kafe.
"Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa adanya izin dari orangtua korban," kata Ronal.
Ketiga anak di bawah umur tersebut langsung dibawa ke kafe milik tersangka SN (46) di Kuantan Singingi. Saat berada di mobil, tersangka Yana dan HM (25) mengatakan kepada korban, jika ada nanti yang menanyakan umur, maka harus dijawab 18 tahun.
Setiba di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe, tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani.
"Korban mengaku pernah hendak dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk," ujar Ronal.
Tak berselang lama, korban menyampaikan kepada tersangka Yana bahwa dirinya ingin pulang. Namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Hingga kemudian, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa ia ingin pulang, tapi korban tidak mengetahui dimana lokasi kafe tempat ia dipekerjakan.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," ujar Ronal.
Saat ditanya apakah korban sempat dipaksa melayani layaknya suami istri, Ronal menyangkal.
"Belum. Mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum," kata Ronal.
Ronal menjelaskan, saat ini, keempat tersangka yakni Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23) sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Untuk sementara, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf J ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah. (R-02)