Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terima Pembebasan Bersyarat
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dikeluarkan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menyusul dikabulkannya pembebasan bersyarat (PB) terhadap narapidana korupsi ini. Eks politisi Partai Golkar ini dilepaskan, Rabu (7/9/2022) pagi tadi.
"Yang bersangkutan mendapat pembebasan bersyarat. Tadi setelah proses administrasi selesai, sudah keluar dari rutan," kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman kepada media, Rabu siang.
Amril divonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi dari kontraktor pembangunan jalan Duri-Sei Panking. Ia telah lebih 2,5 tahun menjalani masa hukuman sehingga dianggap memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat (PB) setelah melalui 2/3 masa hukuman. Masa hukumannya juga dikorting oleh pemberian grasi dari negara.
"Syarat substantif maupun administratif sudah bisa dipenuhi. Termasuk pembayaran denda sebesar Rp 300 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung," jelas Lukman.
Lukman menerangkan, status PB belum berarti bebas murni. Namun Amril tetap dikenai wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas).
Amril divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun ia banding dan putusan PT Riau mendiskon hukumannya menjadi 4 tahun serta denda Rp 300 juta. (*)