Periksa Datuk Penghulu di Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Rohil, Tim BPK-Polda Tak Mau Dikasih Makan
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau didampingi penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemeriksaan terkait dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rohil.
Pemeriksaan dilakukan terhadap para datuk penghulu (kepala desa) di Gedung Sekretariat LAMR Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (7/9/2022).
Salah satu datuk penghulu yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemeriksaan SPPD fiktif ini sewaktu masa sidang reses di wilayah kepenghuluannya pada tahun 2017 lalu.
"Bukan pemeriksaan. Kebetulan pada tahun 2017 itu, saya belum menjabat sebagai penghulu. Sehingga tadi saya diverifikasi hanya sebentar saja," katanya.
Sementara itu, saat ditanya kepada anggota tim BPK Perwakilan Riau dan Ditkrimsus Polda Riau terkait SPPD fiktif ini, mereka enggan berkomentar.
"Kami tidak bisa berkomentar, Bang," kata salah satu petugas kepada media.
Sementara itu, seorang staf kantor Kecamatan Bagan Sinembah menyampaika, tim pemeriksa tidak mau diberikan makan minum. Bahkan untuk air mineral pun mereka membawa sendiri.
"Enggan diajak makan siang. Bahkan air minum pun bawa sendiri," katanya.
Polda Riau Lakukan Pendalaman
Polda Riau memang sedang melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada media baru-baru ini menyatakan, Ditkrimsus Polda Riau sedang berkoordinasi dengan auditor BPK untuk menghitung kerugian negara terkait perkara tersebut.
"Belum (ada hasil audit)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (7/8/2022) lalu.
Dikatakan Sunarto, penyidik terus berkoordinasi dengan auditor. Dirinya meyakini, tidak ada kendala berarti dalam proses audit tersebut.
"Infonya, tinggal menyelesaikan laporan saja," jelas Sunarto.
Penanganan perkara itu dilakukan menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Yakni terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017 silam.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota DPRD Rohil tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga diduga ada potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut. (R-02)