Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah Kepada Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh.
Adapun untuk memperlancar rencana tersebut, Pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU tahun 2022 kepada pekerja atau buruh.
Tahap awal, pencairan BSU diberikan kepada 5.099.915 data calon penerima bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022. Subsidi Upah 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.
"Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip Rabu (7/9/2022).
BSU di 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
Syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP). Seperti diketahui, banyak daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida.
Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.
"Di situ disebutkan syaratnya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri," tambahnya.
Menaker Ida berharap pemberian BSU ini dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara luas khususnya pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menaker memastikan BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022. Lebih lanjut dia mengatakan, kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya juga akan menerima BSU tahun ini selama gajinya belum naik. (*)