Silang Pendapat Bapenda dan Disperindagkop Kuansing Soal Pasar Malam di Kompleks Pasar Modern, Bermula Dari Tarif Parkir Rp 15 Ribu
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Kepala Bidang Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi Sardi membantah pernyataan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop) Azhar yang menyebut perizinan pasar malam di Pasar Modern Teluk Kuantan berada di bawah kewenangan Bapenda Kuansing. Menurutnya keberadaan pasar modern sesungguhnya ada di kendali Disperindagkop.
"Tanah lokasi pasar modern itu kan aset yang berada di bawah Disperindagkop. Tanggung jawab pengelolaanya harus Diskopindag. Itu makanya saya bingung membaca keterangan dari Pak Kadis Azhar di media," kata Suardi, Rabu (3/8/2022).
Suardi menjelaskan, Disperindagkop sudah mengirim surat ke Bapenda Kuansing untuk menetapkan harga sewa yang ditetapkan.
"Atas dasar surat Disperindagkop itulah Bapenda menetapkan sewa tanah untuk pasar malam. Sesuai perkalian waktu penyewaan dan tarif yang ada pada Peraturan Bupati," ujar Sardi.
Sebelumnya diwartakan, Kepala Disperindagkop Azhar mengatakan, pihaknya tidak memiliki Perda ataupun aturan tentang sewa tanah pemerintah.
"Karena itu tanah pemerintah, maka kami menyarankan pengelola pasar malam untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan melalui kepala bidangnya. Jadi tidak ada hubungannya dengan Disperindagkop," pungkas Azhar, Selasa (2/8/2022).
Temuan Karcis Parkir Rp 15 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Marhumala Pontas akhirnya turun ke pasar malam di Pasar Modern, Selasa (2/8/2022) malam. Didampingi Danramil dan Kapolsek serta Satpol PP, Marhumala mengecek informasi soal pengenaan tarif parkir sebesar Rp 15 ribu bagi pemilik kendaraan.
Anehnya saat pengecekan, tim tidak mendapatkan informasi soal tarif parkir luar biasa itu. Justru, kata Marhumala, setelah pihaknya menanyakan kepada 10 pengunjung pasar, mereka tidak dikenakan biaya parkir.
"Tidak satu pun yang melaporkan ada biaya parkir di wahana pasar malam itu," kata Marhumala.
Padahal sebelumnya, beredar karcis parkir dengan tarif sebesar Rp 15 ribu di pasar malam Kuansing. Hal tersebut mengagetkan Marhumala dan meminta pelakunya ditindak.
Marhumala mengaku piaknya tidak mengetahui adanya dugaan tarif parkir sebesar Rp 15 ribu di lokasi pasar malam di kawasan Pasar Modern Teluk Kuantan.
"Tindak saja pelakunya. Karena, tarif parkir sebesar Rp 15 ribu itu tidak ada dasar hukumnya," kata Kepala Dishub Kuansing, Marhumala Pontas. (cr3)