Pansus DPRD Rohil Tepis Syarat Calon Penghulu Wajib Kantongi Rekomendasi LAM: Hak Demokrasi Harus Dijamin!
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Ketua panitia khusus (pansus) perubahan rancangan peraturan daerah pemilihan calon penghulu (kepala desa) DPRD Rohil, Amansyah menyatakan, peran serta LAM dalam pencalonan penghulu tidak dalam bentuk rekomendasi.
LAM terlibat untuk memberikan pelatihan dan pemahaman kepada calon penghulu tentang adat istiadat Melayu Rokan Hilir
Hal tersebut disampaikan Amansyah terkait pro dan kontra mengenai salah satu poin terkait perubahan Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan penghulu. Dimana dalam ranperda yang diajukan Bupati Rokan Hilir tersebut, calon penghulu wajib mendapatkan rekomendasi dari LAM.
"Pada prinsipnya, Pansus dan LAM sepakat agar adat istiadat dan nilai-nilai leluhur masuk dalam perda, tetapi tidak dalam bentuk rekomendasi. Peran serta LAM memberikan pelatihan kepada calon penghulu," kata Ketua Pansus, Amansyah, Rabu (3/8/2022).
Amansyah menjelaskan, LAM memiliki peran serta dalam memberikan pelatihan kepada calon atau penghulu terpilih tentang adat istiadat Melayu Rokan Hilir. Dengan harapan, budaya dan adat istiadat di negeri seribu kubah ini tetap terjaga.
Oleh sebab itu, kata Amansyah, kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, tetap menjadi tujuan akhir dari perda ini.
"Sampai hari ini, pansus masih tetap mendalami materi pasal demi pasal terhadap perubahan perda tersebut. Insya Allah, perubahan perda pemilihan penghulu bisa menjamin hak-hak demokrasi seluruh masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai penghulu," pungkas Amansyah.
Pro kontra ranperda tentang perubahan Perda Pemilihan Penghulu
Pro kontra pengusulan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Perda Pemilihan Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir terus terjadi. Masalah yang diperdebatkan yakni draft ranperda yang mewajibkan calon penghulu mendapatkan rekomendasi Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat.
Kelompok yang menolak, menyebut syarat rekomendasi LAM tersebut melampaui ketentuan perundang-undangan dan melanggar hak asasi manusia. Selain itu, GP Ansor Rohil menilai pelestarian adat budaya Melayu sebaiknya dilakukan lewat upaya dan kebijakan lain yang bersifat konkret dan berkelanjutan.
Beda pendapat, seorang tokoh Melayu Rohil, Datuk Nurdin Muhammad Tahir justru menganggap pihak yang keberatan atas perubahan Perda nomor 9 tahun 2015 itu tidak menghargai kebudayaan lokal khususnya budaya Melayu. Ia menganalogikan hal tersebut dengan dua baris petatah petitih yang dikenal umum.
"Masuk ke kandang harimau, mengaum. Masuk ke kandang kambing, mengembek. Pepatah itu merupakan teguran agar kita bisa menyesuaikan diri di mana kita berada. Kalimat itu juga bagian makna filsafat Melayu yakni di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," kata Datuk Nurdin kepada SabangMerauke News, Sabtu (23/7/2022) malam kemarin.
Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu itu mendukung calon penghulu (kepala desa) harus mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) yang akan ditetapkan dalam perubahan ranperda.
Nurdin menjelaskan hal serupa juga diterapkan di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia. Salah satunya di Provinsi Sumatera Barat. Bahkan ia mengklaim di Provinsi Riau sudah ada daerah yang menerapkan peraturan demikian.
"Lalu apa yang salah? Janganlah terlalu jauh mengomentari perihal rumah tangga orang. Kami puak-puak Melayu juga ingin mendapatkan apa yang selalu didengung-dengungkan oleh cerdik pandai. Yakni soal kearifan lokal di setiap daerah," kata Datuk Nurdin. (R-02)