LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Brigadir J: Kami Independen!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan tawaran perlindungan kepada keluarga Brigadir Nofransyah Yoshua atau Hutabarat Brigadir J. Namun hingga kini belum ada respons dari pihak terkait.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya terbuka jika keluarga Brigadir J, terutama sang ibu ingin mengajukan permohonan.
"Kami berharap dari keluarga khususnya Ibu Yoshua sebagai orang tua yang melahirkan, membesarkan anaknya adalah orang yang paling terpukul (atas) meninggalnya Yoshua, kami membuka diri kalau Ibu dan keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK," papar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).
Edwin mengatakan surat sudah dikirim kepada keluarga Brigadir J. LPSK juga terbuka untuk bertemu secara langsung.
"Suratnya sudah kami kirimkan dan sampai saat ini belum ada respons. Kami sangat terbuka untuk bertemu dengan Bapak, Ibu semua, terutama dari keluarga Brigadir Yoshua," paparnya.
Penawaran juga disampaikan LPSK kepada Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J. LPSK mengatakan tak perlu khawatir jika ingin mengajukan permohonan itu.
"Kalau Mbak Vera merasa terancam kami bisa lindungi, kalau Mbak Vera tidak sepakat dengan perlindungan model rumah aman kami punya mekanisme lain. Jadi kita itu model perlindungannya disepakati bersama antara LPSK dan terlindung," ungkapnya.
Meski demikian, Edwin menyebut perlindungan tak akan terealisasi jika pemohon tak melakukannya secara sukarela. Harus ada persetujuan dari kedua pihak.
"Tapi LPSK tidak bisa melindungi tanpa adanya permintaan, tanpa adanya kesukarelaan. Jadi kalau saya ingin melindungi Anda, Anda harus ingin dilindungi dulu. Saya tidak bisa melindungi kalau Anda tidak mau," terangnya.
Edwin menegaskan bahwa lembaganya bersifat independen dan tidak menjurus ke satu pihak. Ia menyebut LPSK tak berada di bawah instansi mana pun.
"Sering kami sampaikan, kami ini lembaga independen, tugas kami berdasarkan undang-undang, kami hanya melapor ke DPR dan bertanggung jawab kepada presiden. Kami tidak di bawah instansi lembaga lainnya, jadi jangan khawatir dan jangan ragu kalau soal integritas dan independensi LPSK," pungkasnya. (R-03)