Tuntut Hak Politik Bupati Kuansing Andi Putra Dicabut, KPK Banding Vonis Kasus Suap PT Adimulia Agrolestari
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis terdakwa Bupati Kuansing Andi Putra. Andi Putra sebelumnya divonis 5 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Tim Jaksa KPK (2/8) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ali menjelaskan alasan KPK melakukan upaya hukum terhadap vonis Andi Putra. Salah satunya lantaran putusan tersebut tidak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik yang diminta pihak KPK.
"Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," jelasnya.
Karena itu, Ali berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menerima upaya banding KPK. Ali meyakini majelis hakim bakal memutus sesuai dengan amar tuntutan KPK.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7). Terlihat Andi Putra hadir secara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasihat hukum.
Dalam vonis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 8,5 tahun.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," kata Dahlan dengan suara tegas. (R-03)