Rencana Eksekusi Lahan PT Karya Dayun di Siak Dibalas Blokir Jalan Ribuan Massa
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Lebih kurang 1.000 warga Siak gabungan dari petani, LSM Perisai, Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan pekerja perkebunan turun ke jalan menggelar aksi protes kepada Pengadilan Negeri (PN) Siak terhadap upaya constatering dan eksekusi lahan, Rabu (3/8/2022).
Gabungan massa ini sudah berada di lokasi sejak sehari sebelum jadwal constatering dan eksekusi lahan.
Bahkan mereka bermalam dengan mendirikan tenda dan membawa kompor dari rumah masing-masing.
Mereka tidak mau lahan mereka dieksekusi oleh PN Siak dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Gabungan massa ini protes dan berunjukrasa di KM 88 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak terkait rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak bersama Mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya Provinsi Riau dan massa LSM Perisai Riau telah berada di lokasi untuk menentang proses constatering dan eksekusi tersebut.
Mereka menggelar spanduk dan mengibarkan bendera merah putih.
Ketua LSM Perisai, Sunardi SH bersama masyarakat di kampung Dayun mengecam rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut. Apalagi PN Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN) Siak.
Dalam orasinya, Sunardi membantah bahwa PN Siak menganggap sertifikat hak milik (SHM) Indriyani Mok dkk adalah bagian dari PT Karya Dayun.
"Lahan yang akan dieksekusi bukan sama sekali bagian dari PT Karya Dayun. Berkaitan dengan izin milik PT DSI yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, mereka harus sadar bahwa Izin Pelepasan Kawasan itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Sunardi.
Ia menerangkan, dari putusan PTUN nomor 198 tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sunardi mengakui, izin tersebut tidak dibatalkan, namun izin itu sudah dinyatakan tidak berlaku untuk PT DSI termasuk pelepasan kawasan ini.
"Penetapan konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Siak sementara yang menjadi objek sasaran kan milik Indriyani Mok CS yang sudah bersertipikat. Ini sudah salah sasaran, jelas ini salah objek," ucapnya.
Sunardi memperingatkan, PN Siak seharusnya jangan memaksakan dan harus taat hukum.
Ia justru mempertanyakan, salah satu SOP dalam pelaksanaan konstatering dan eksekusi yang berwenang penuh adalah Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak.
"Nah, ketika PN Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan, maka boleh dikatakan PN Siak sudah melanggar SOP dan melanggar aturan hukum. Maka tidak boleh yang bersangkutan itu melaksanakan konstatering atau eksekusi. Yang benar PN Siak harus melihat atura SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 tahun 1962, silakan baca sendiri," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, lahan seluas kurang lebih 1.300 Ha rencanaya akan dieksekusi oleh PN Siak pada hari ini 3 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan pemohon PT DSI dan PT Karya Dayun sebagai Termohon.
Warga pemilik lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau telah menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk meminta perlindungan hukum terkait kasus sengketa lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Selain ke Kapolri, Surat bernomor 0046/DPP/LSM-P/VII/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 itu juga ditujukan ke Kapolda Riau dan Kapolres Siak. (*)