Ditaksir Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Bekukan Aset Duta Palma Grup di Riau
SABANGMERAUKE NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan sebagian aset Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kini nilai aset yang dibekukan itu sedang dihitung.
"Sebagian sudah dibekukan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (2/9/2022).
Namun Ketut belum merinci berapa nilai aset Duta Palma Group yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan tim penyidik masih melakukan verifikasi.
"Belum ada (rincian nilai aset yang dibekukan), penghitungan masih dilakukan verifikasi," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma
Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga berkongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana.
Dia mengatakan perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, menurut Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU," ujar Ketut.
Dia menyebutkan, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, menurut dia, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. (*)