Penjelasan Lengkap Pemkab Rohil Soal Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran: Tidak Batal, Tapi Gunakan E-Katalog
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan penjelasan lengkap terkait proses pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2022. Hal tersebut, menjawab pemberitaan yang diterbitkan media ini, Selasa (2/8/2022) berjudul 'GP Ansor akan Galang Dana Pembelian Mobil Damkar untuk Pemkab Rohil: 2024 Ganti Bupati dan DPRD!'.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohil, Indra Gunawan menerangkan, proses tender pengadaan belanja modal kendaraan bermotor khusus mobil pemadam kebakaran dengan kapasitas 4000 liter telah dilaksanakan melalui e-katalog pada tanggal 31 Mei 2022.
BERITA TERKAIT: Bantah Pengadaan Mobil Damkar Batal, Bupati Rohil: Sudah Dibeli Melalui E-Katalog!
Indra Gunawan selaku Humas Pemkab Rohil menyatakan, tender cepat yang semula dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2022 lalu memang telah dibatalkan. Hal ini karena adanya perubahan pada metode pemilihan menjadi sistem e-katalog LKPP.
Ia menjelaskan, pekerjaan pengadaan mobil damkar sedang dilaksanakan oleh CV New Sentosa dengan kontrak nomor SP: 01/SP-SP4MRH/V/2022 tanggal SP: 31 Mei 2022 lalu.
Kasatpol PP Linmas Kabupaten Rokan Hilir H. Syanurizal, SE menegaskan, proses tender pengadaan mobil damkar itu sudah sesuai berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021 yang dilaksanakan melalui e-katalog.
Ia menilai, pemberitaan tentang batalnya tender tersebut tidak tepat karena mengambil narasumber yang bukan ahli dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
"Apalagi sampai mengait-ngaitkan persoalan ini dengan kepala daerah dan DPRD," kata Syafnurizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022) malam.
Ia menjelaskan, surat pembatalan lelang di situs LPSE yang dimuat dalam pemberitaan SabangMerauke News, disebabkan karena adanya perubahan pada metode pemilihan yang berubah menjadi sistem e-katalog LKPP.
"Artinya, tender pembelian mobil damkar bukannya dibatalkan akan tetapi hanya perubahan sistem menjadi e-katalog," tegasnya.
"Mobil damkar tetap dibeli. Hanya metode aja yang berubah. Kita tidak ingin meneruskan proses sebelumnya karena sudah ada contoh kasus pengadaan mobil damkar yang menjerat PPK di daerah lain," ujarnya.
Syafnurizal menjelaskan, pelaksanaan komitmen dan atau kesanggupan pengadaan mobil damkar tersebut, saat ini sedang dilaksanakan oleh CV New Sentosa berdasarkan barang dalam e-katalog dengan spesifikasi sesuai dalam kontrak.
Kabag LPSE Setdakab Rohil, Andri menegaskan, pengadaan barang jasa pemerintah tidak terlepas dari pengelolaan layanan pengadaan barang/ jasa secara elektronik.
"Semua harus terkoneksi dan memiliki legalitas yang jelas serta sesuai regulasi yang ada," katanya.
Dia mengharapkan kerja sama media massa untuk melakukan konfirmasi kepada LPSE dan pokja lelang jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sistem tender sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa pengadaan dan kontruksi. (R-02)