Gubernur Syamsuar Buka Suara Soal Pelengseran Ketua DPRD Pekanbaru, Ini Alasan Keputusan Belum Terbit
SM News, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar buka suara soal pelengseran Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani yang ditetapkan paripurna Dewan. Politisi Partai Golkar ini mengaku belum mengambil keputusan soal dinamika politik internal DPRD Pekanbaru itu.
Kepada wartawan, Syamsuar menyatakan surat pemberhentian Hamdani yang dikirimkan DPRD Pekanbaru masih harus ditelaah ulang. Ia mengaku ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
"Surat dari DPRD Pekanbaru sudah ditelaah. Tetapi saya minta dilakukan telaah ulang lebih komprehensif. Ini menyangkut soal politik, sehingga kami harus hati-hati," kata Syamsuar, Selasa (23/11/2021).
Ia mengaku mendapat banyak masukan soal langkah lanjutan yang akan diputuskan. Termasuk mendengar catatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pengusung Hamdani.
"Tapi, mudah-mudahan tak lama lagi akan ada keputusan. Tapi kami perlu meneliti secara detil. Jangan sampai salah, kami sesuaikan dengan aturan," kata Syamsuar.
Sebelumnya, Selasa (3/11/2021), DPRD Pekanbaru berdasarkan rapat paripurna telah melayangkan surat pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru ke Gubernur Riau. Kabiro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Firdaus pekan lalu menyatakan hasil kajian Biro Tata Pemerintahan dan Biro Hukum telah tuntas dan sudah diserahkan kepada Gubernur Riau. Namun, sepekan usai telaah dilakukan, hingga kini keputusan Gubernur Riau tak kunjung ditetapkan.
Sudah Sesuai Mekanisme dan Aturan
Tiga pimpinan DPRD Pekanbaru telah mengklarifikasi isu liar salah kaprah perampasan jabatan Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. Tidak ada satu pun alasan dan kekuatan apapun di negara ini yang bisa merampas jatah kursi Ketua DPRD yang merupakan hak partai pemenang pemilihan umum legislatif.
"Perlu kami meluruskan opini liar yang berkembang dan dikembangkan di tengah masyarakat Pekanbaru. Bahwa tidak ada yang bisa merampas posisi Ketua DPRD Pekanbaru karena itu memang merupakan hak dari partai pemenang pemilu legislatif 2019 lalu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama dalam konferensi pers yang digelar, Senin (8/11/2021) lalu.
Ginda menggelar jumpa pers bersama dua pimpinan DPRD Pekanbaru yakni Tengku Azwendi Fajri (TAF) dan Nofrizal.
Ginda menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan peraih suara terbanyak dalam pemilu legislatif di Kota Pekanbaru pada 2019 lalu. Secara otomatis kursi DPRD Pekanbaru menjadi hak penuh PKS. PKS memiliki wewenang penuh menunjuk kadernya sebagai Ketua DPRD.
"Partai-partai melalui fraksinya di DPRD amat memahami ketentuan tersebut. Tidak mungkin dan tidak ada dasarnya membegal jabatan kursi Ketua DPRD Pekanbaru. Itu haknya PKS sebagai pemenang pemilu. Jadi, mohon agar publik tidak terkecoh dengan informasi yang menuding jabatan Ketua DPRD dirampas. Itu tak mungkin, pijakan kita undang-undang," kata Ginda.
Tengku Azwendi Fajri (TAF) menjelaskan kepemimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial. DPRD Pekanbaru dipimpin oleh 4 orang unsur pimpinan yang merupakan empat besar peraih suara terbanyak dalam pemilu 2019 lalu. Pimpinan DPRD melakukan fungsi fasilitator dan konsultator mengakomodir aspirasi dari seluruh anggota DPRD Pekanbaru.
"Semua anggota DPRD itu memiliki keberadaan yang sama. Karena semua anggota DPRD dipilih oleh masyarakat. Soal posisi jabatan itu adalah penugasan partai," kata TAF.
Soal adanya keputusan pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, menurut TAF hal tersebut juga adalah merupakan keputusan kelembagaan DPRD yang disahkan lewat rapat paripurna, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di DPRD. Penyampaian hasil kerja Badan Kehormatan dilakukan lewat forum paripurna dan selanjutnya diagendakan paripurna untuk meminta persetujuan Dewan.
"Semuanya harus kita letakkan dalam landasan hukum dan peraturan. Rangkaian proses itu (rekomendasi BK, red) seluruhnya didasarkan oleh petunjuk tata tertib DPRD, kode etik dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tthun 2018. Semua sudah ada prosedur dan tahapan yang sudah dilalui, ujar TAF.
Nofrizal menambahkan, rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru adalah proses yang sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan bukan aturan yang dibuat-buat.
"Ketika Ketua DPRD Kota Pekanbaru diberhentikan, maka tiga pimpinan Dewan lainnya menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan dengan sistem kolektif kolegial," jelas Nofrizal.
DPRD Pekanbaru telah memberhentikan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru lewat rapat paripurna Selasa (2/11/2021) lalu. Ini berawal dari hasil kerja Badan Kehormatan DPRD yang menyebut Hamdani melakukan pelanggaran sumpah dan janji jabatan, kode etik dan tata tertib DPRD. Hamdani yang merupakan anggota Fraksi PKS dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
DPRD telah menyurati Gubernur Riau untuk memberitahukan pemberhentian Hamdani tersebut. DPRD berharap Gubernur Riau dan PKS menindaklanjuti keputusan kelembagaan DPRD yang sudah ditetapkan untuk mengakhiri gonjang-ganjing dan isu-isu liar yang sengaja dikembangkan. (*)