Surat Pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Tuntas Ditelaah, Apa Keputusan Gubernur?
SM News, Pekanbaru - Dua satuan kerja Pemprov Riau telah menuntaskan telaah dan pengkajian terhadap surat pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. Penelaahan digelar oleh Biro Tata Pemerintahan dan Biro Hukum Setdaprov Riau.
Apa hasilnya?
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Firdaus menyatakan pihaknya baru saja menuntaskan telaah terhadap surat yang diajukan oleh DPRD Pekanbaru. Namun ia belum bersedia menyampaikan apa hasil kajian internal soal keabsahan surat tersebut.
Firdaus menyatakan hasil telaah akan disampaikan hari ini, Senin (15/11/2021) kepada Gubernur Riau, Syamsuar. Untuk selanjutnya keputusan ada di tangan gubernur.
"Biro Tata Pemerintahan dan Biro Hukum baru saja menyelesaikan telaah. Hasilnya hari ini kami sampaikan ke Pak Gubernur," kata Firdaus kepada wartawan, Senin pagi.
Diwartakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru telah mengumumkan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. BK DPRD Pekanbaru menegaskan rekomendasi BK bersifat final dan mengikat.
Rekomendasi tersebut bahkan telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021) lalu yang disetujui oleh 6 dari 7 fraksi di DPRD Pekanbaru.
DPRD telah mengajukan surat pemberitahuan diberhentikannya Hamdani kepada Gubernur Riau yang ditembuskan kepada pimpinan PKS.
Gubernur Riau mendapat kesempatan waktu untuk merespon surat tersebut 14 hari sejak surat diterima.
Kini DPRD masih menunggu balasan surat dari Gubernur Riau. Hingga kini kepemimpinan DPRD Pekanbaru diambil alih oleh 3 pimpinan (wakil ketua) yang tersisa secara kolektif kolegial. Ketiganya yakni Ginda Burnama (Gerindra), Tengku Azwendi Fajri (Demokrat) dan Nofrizal (PAN). (*)