Usai Diberhentikan, Ketua DPRD Pekanbaru Minta Maaf dan Mohon Nasihat
SABANGMERAUKE, RIAU - Sebuah video beredar berisi pernyataan minta maaf dan mohon nasihat Ketua DPRD Pekanbaru (non aktif) Hamdani. Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, terlihat Hamdani sedang memimpin rapat paripurna DPRD.
Diduga permintaan maaf itu disampaikan Hamdani dalam rapat paripurna, Senin (26/11/2021) lalu saat DPRD Pekanbaru menggelar paripurna pembacaan hasil kerja Badan Kehormatan yang merekomendasikan pemberhentian dirinya.
Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku kalau umurnya masih muda, jauh di bawah rata-rata anggota Dewan lainnya.
"Karena memang kan umur saya jauh di bawah rata-rata bapak dan ibu sekalian. Saya baru memasuki umur 40 tahun," kata Hamdani dalam video tersebut.
Ia menyampaikan permintaan maaf karena tingkah lakunya yang tidak sesuai dengan harapan para anggota Dewan, menyusul pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru.
"Saya di forum resmi ini menyampaikan mohon maaf jikalau dalam tingkah laku saya selama ini, diberikan amanah untuk memimpin DPRD ini, belum sesuai dengan harapan bapak dan ibu sekalian," kata Hamdani.
Ia juga meminta nasihat dari para anggota Dewan lainnya dan menjadikan peristiwa pemberhentian dirinya sebagai pelajaran berharga, secara khusus untuk dirinya.
"Saya Hamdani minta masukan, minta nasihat dari bapak dan ibu sekalian. Dan itu semua menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan khususnya saya pribadi. Karena memang saya pribadi disorot oleh kawan-kawan, setidaknya ada 13 bapak ibu yang memberi masukan dan kritikan bagi saya," kata Hamdani di ujung video tersebut.
Diwartakan sebelumnya, paripurna DPRD Pekanbaru resmi memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021) lalu. Sebanyak 6 dari 7 fraksi DPRD Pekanbaru menyetujui usul pemberhentian Hamdani. Satu fraksi lain yakni PKS tidak hadir. Sidang paripurna tersebut dinyatakan memenuhi kuorum dan resmi mengambil keputusan.
Sebelumnya BK DPRD sudah menyampaikan hasil kerjanya dalam forum paripurna DPRD pada 26 Oktober lalu. BK menyimpulkan Hamdani terbukti melakukan pelanggaran sumpah dan janji jabatan, tata tertib dan kode etik DPRD. Atas kesimpulan itu, Hamdani dijatuhkan sanksi kategori sedang yakni pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru.
Dilaporkan pasca paripurna DPRD Selasa (2/11/2021), surat pemberitahuan pemberhentian Hamdani langsung dikirimkan ke Gubernur Riau. Termasuk juga ke DPC dan DPP PKS selalu partai dimana Hamdani bernaung.
Selanjutnya, siapa yang akan menggantikan posisi Hamdani tergantung pada cepat lambatnya PKS memproses pergantian kadernya tersebut.
Saat ini kepemimpinan DPRD Pekanbaru dipegang secara kolektif kolegial oleh tiga pimpinan yakni para wakil Ketua DPRD Pekanbaru yakni Ginda Burnama (Gerindra), Tengku Azwendi Fajri (Demokrat) dan Nofrizal (PAN).
Hamdani sendiri belum membalas konfirmasi Sabang Merauke News terkait pemberhentian dirinya tersebut. Termasuk soal temuan BK DPRD Pekanbaru yang menyebut Hamdani mengembalikan uang tunjangan kendaraan dinas sebesar Rp 357 juta setelah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejari Pekanbaru. (*)