Hamdani Tak Lagi Teken Surat, PKS Reses Pakai Surat Tugas Ginda Burnama
SABANGMERAUKE, Pekanbaru - Pascapemberhentian sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani tampaknya tak lagi dapat menandatangani surat internal di Dewan. Kewenangan administrasi sudah diambil alih oleh tiga pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya.
Hal ini diketahui dari beredarnya surat tugas yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama. Politisi Partai Gerindra tersebut meneken surat tugas reses anggota Dewan pada pertengahan November ini.
Dalam surat bernomor: 172.1/DPRD.2/4414/2021, Ginda Burnama meneken surat tugas untuk 40 anggota DPRD Pekanbaru yang akan melakukan reses. Termasuk di antaranya sejumlah anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS.
Diwartakan sebelumnya, BK telah mengumumkan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. BK DPRD Pekanbaru menegaskan rekomendasi BK bersifat final dan mengikat.
Rekomendasi tersebut bahkan telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021) lalu yang disetujui oleh 6 dari 7 fraksi di DPRD Pekanbaru.
DPRD telah mengajukan surat pemberitahuan diberhentikannya Hamdani kepada Gubernur Riau yang ditembuskan kepada pimpinan PKS.
Kini DPRD masih menunggu balasan surat dari Gubernur Riau. Hingga kini kepemimpinan DPRD Pekanbaru diambil alih oleh 3 pimpinan (wakil ketua) yang tersisa secara kolektif kolegial. Ketiganya yakni Ginda Burnama (Gerindra), Tengku Azwendi Fajri (Demokrat) dan Nofrizal (PAN). (*)
BERITA TERKAIT :
Mosi Tak Percaya
Badan Kehormatan Copot Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani