Mosi Tak Percaya
Badan Kehormatan Copot Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani
SABANGMERAUKE, RIAU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru resmi menyampaikan rekomendasi pencopotan Ketua DPRD, Hamdani dalam sidang paripurna, Selasa (26/10/2021) malam. Pencopotan tersebut buntut dari gerakan mosi tak percaya dan dugaan kuat pelanggaran tata tertib DPRD yang dilakukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Hamdani sebelumnya dilaporkan oleh 12 pelapor atas perbuatannya yang dinilai melanggar kode etik DPRD. Ia juga disebut kerap mengambil keputusan secara sepihak, meski ada 3 unsur pimpinan DPRD lain.
Pembacaan rekomendasi BK DPRD Pekanbaru sempat panas. Sejumlah kolega Hamdani dari PKS memrotes agenda pembacaan rekomendasi BK tersebut dan ingin membatalkan jalannya paripurna. Hingga akhirnya sidang paripurna diskor dan agenda pembacaan rekomendasi BK dilakukan secara tertutup.
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan menyatakan kalau keputusan BK sudah disampaikan dalam forum paripurna. Ia menyatakan kalau BK menemukan adanya pelanggaran dan tindakan yang fatal dilakukan Hamdani melanggar tatib DPRD.
"Putusan BK merekomendasikan pemberhentian Ketua DPRD," kata Ruslan, politisi PDI Perjuangan ini.
Sebenarnya ada dua orang unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yang dilaporkan yakni Hamdani dan Nofrizal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Juga termasuk 13 anggota DPRD Pekanbaru turut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun 2021. Langkah pelaporan APBD Pekanbaru 2021 ke Pemprov Riau oleh 15 pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru tersebut dinilai cacat hukum dan tidak prosedural.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menyatakan dirinya sudah meminta maaf kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru.
"Selaku manusia pasti ada kesalahan. Ke depannya, kita ajak semuanya untuk berteman karena kerja kita masih banyak," kata Hamdani kepada media. (*)