Duit Umat 28 Miliar Digasak Oknum, Bos BNI Akhirnya Takluk dan Siap Ganti Besok!
Pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kanan), bersama Direktur Utama PT BNI, Putrama Wahju Setyawan (tengah) dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang (kiri) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). (antarafoto)
JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus penggelapan dana umat Katolik Aek Nabara sebesar Rp28 miliar di BNI akhirnya menemui titik terang. Bank berplat merah itu berjanji mengembalikan seluruh dana tersebut besok, Rabu, 22 April 2026.
Kepastian ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk, Putrama Wahju Setyawan, di Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Ia berjanji proses pengembalian dana akan dilakukan paling cepat pada Rabu, 22 April 2026. “Dana akan kami kembalikan penuh sesuai nilai yang dilaporkan oleh Credit Union,” ujar Putrama.
Keputusan itu diambil setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut juga dihadiri Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang. Diskusi berlangsung intens demi mencari solusi cepat atas kasus yang meresahkan banyak pihak.
Putrama memastikan seluruh dana nasabah akan dikembalikan tanpa potongan sedikit pun. Nilai pengembalian mencapai sekitar Rp28 miliar sesuai laporan kerugian yang terdata sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Sebelum pengembalian dilakukan, BNI terlebih dahulu menyiapkan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan. Dokumen tersebut akan menjadi landasan resmi pelaksanaan pengembalian dana kepada nasabah. “Kami menyusun kesepakatan hukum agar proses berjalan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Putrama.
Proses penyelesaian kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dukungan pemerintah pusat dinilai mempercepat langkah penyelesaian yang sebelumnya berjalan alot. Perhatian tersebut memperlihatkan pentingnya perlindungan terhadap dana masyarakat luas.
Suster Natalia Situmorang menyambut baik kepastian pengembalian dana yang diumumkan BNI. Ia menyebut kabar tersebut menjadi harapan baru bagi jemaat Paroki Aek Nabara. “Kami bersyukur dana umat akan kembali dan memberi kelegaan bagi seluruh anggota,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, DPR, serta seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, sinergi berbagai unsur menjadi kunci penyelesaian kasus yang cukup kompleks ini. Harapan besar muncul agar proses berjalan lancar hingga dana benar-benar kembali ke tangan nasabah.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan yang meminta penyelesaian segera. OJK menilai langkah cepat diperlukan demi menjaga stabilitas kepercayaan terhadap industri perbankan. Regulator juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyelesaian kasus ini.
Sebelumnya, sebagian dana nasabah telah dikembalikan dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Namun sisa dana yang belum kembali masih menjadi perhatian utama bagi para korban. Dengan keputusan terbaru, seluruh dana diharapkan dapat kembali secara utuh dalam waktu singkat.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kejanggalan transaksi pada Februari 2026 lalu. Pimpinan cabang BNI Rantauprapat melaporkan temuan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan itu membuka jalan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi aparat.
Polisi kemudian menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF. Penangkapan dilakukan saat tersangka tiba di Bandara Internasional Kualanamu setelah perjalanan luar negeri. “Pelaku diamankan saat tiba di Indonesia bekerja sama dengan petugas imigrasi,” ujar Rahmat Budi Handoko.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara itu memastikan proses hukum terus berjalan. Kasus ini menjadi pelajaran penting terkait pengawasan internal dalam sistem perbankan nasional. Penguatan kontrol internal dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Publik kini menaruh perhatian pada realisasi pengembalian dana yang dijanjikan dalam waktu dekat. Kecepatan dan ketepatan proses akan menjadi tolok ukur komitmen BNI dalam menyelesaikan kasus ini. Kepercayaan masyarakat menjadi taruhan besar dalam penyelesaian kasus finansial berskala besar.
Putrama menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah di seluruh Indonesia. Ia memastikan langkah perbaikan internal akan terus dilakukan guna meningkatkan sistem pengawasan. Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas industri perbankan nasional ke depan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga keuangan dalam menjaga amanah nasabah. Setiap dana yang dititipkan memiliki nilai kepercayaan yang tidak bisa diukur dengan angka. Ketika kepercayaan terganggu, dampaknya bisa meluas hingga ke sistem keuangan secara keseluruhan.
Dengan kepastian pengembalian dana, harapan baru muncul bagi para korban yang terdampak langsung. Langkah cepat ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian kasus serupa di masa mendatang. Proses transparan dan tegas menjadi kunci utama menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. R-02

