Dana Umat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar Cair! BNI Janji Pengembalian Dimulai Besok
Kantor Pusat BNI di Jakarta
JAKARTA, SabangMerauke News - Drama panjang hilangnya dana umat Katolik Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang. Manajemen Bank Plat Merah menjamin itu uang anggota CU Paroki Gereja Aek Nabara sebesar Rp28 miliar akan kembali dalam waktu dekat.
Nilai dana yang sempat digelapkan oknum nakal mencapai angka fantastis. Proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang berwenang. Manajemen berjanji menyelesaikan seluruh urusan ganti rugi nasabah mulai Senin esok hingga hari Jumat depan dalam pekan ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah. "Penyelesaian dilakukan dalam jangka waktu minggu ini dan dipastikan Senin sampai Jumat akan dikembalikan," tegas Munadi saat memberikan penjelasan mengenai kepastian jadwal pencairan dana jemaat yang sempat tertunda tersebut, Minggu, 19 April 2026.
Mekanisme pengembalian dana nantinya dituangkan dalam perjanjian hukum resmi yang disepakati oleh seluruh pihak. Langkah formal tersebut bertujuan menjamin transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi institusi maupun para nasabah. Proses administrasi kini sedang digarap secara sangat teliti agar tidak ada celah hukum yang merugikan.
Manajemen bank mengaku sudah memberikan sebagian dana sebagai bentuk itikad baik sejak Februari tahun ini. Dana awal tersebut dikirimkan kepada pengurus CU Paroki Aek Nabara guna meredam kekhawatiran para anggota. Kini sisa saldo yang belum terbayar akan segera dituntaskan mengikuti jadwal kerja bank pekan ini.
Munadi Herlambang menjelaskan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati, namun tetap mengedepankan aspek kecepatan. "BNI tidak tinggal diam dan terus menjalankan proses penyelesaian agar hasilnya sah secara hukum." Ujarnya saat meyakinkan masyarakat bahwa kepentingan nasabah selalu menjadi prioritas utama bagi manajemen perbankan nasional.
Aksi penggelapan dana nasabah ini ditegaskan sebagai tindakan individu oknum di luar sistem perbankan resmi. Produk investasi yang digunakan pelaku sama sekali tidak tercatat dalam sistem operasional perbankan yang sah. Pelaku diduga menggunakan modus operandi mandiri yang tidak termasuk dalam daftar layanan resmi milik perseroan.
Seluruh simpanan nasabah pada produk resmi perbankan dijamin tetap sangat aman dan tidak terkena dampak. Masyarakat diminta tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh isu liar yang beredar luas di lapangan. Pengawasan internal kini diperkuat secara berlapis guna mencegah munculnya oknum nakal serupa di masa depan.
Perseroan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dengan prinsip transparansi serta perlindungan konsumen yang ketat. Edukasi mengenai keamanan transaksi digital juga semakin gencar dilakukan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini penting agar warga tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi tidak wajar dari pihak mana pun.
Kejadian di Aek Nabara menjadi pelajaran berharga bagi perbaikan sistem pengawasan internal pada setiap kantor. Komunikasi konstruktif dengan nasabah terus dijalin guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Sumatera. Setiap tahapan pengembalian uang akan dilaporkan secara berkala menuju Otoritas Jasa Keuangan selaku pihak regulator.
Para petani dan pedagang kecil yang menjadi anggota koperasi kini bisa sedikit bernapas lebih lega. Penantian panjang selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil manis berkat komitmen kuat dari jajaran manajemen pusat. Pastikan setiap dokumen kesepakatan hukum dipelajari secara saksama sebelum menandatangani proses pencairan dana ganti rugi.
Ganti rugi puluhan miliar ini menjadi bukti nyata tanggung jawab bank terhadap setiap kepercayaan masyarakat umum. Jangan pernah memberikan data pribadi atau tanda tangan kosong kepada oknum yang mengaku petugas bank resmi. Waspada selalu merupakan kunci utama agar terhindar dari jeratan investasi bodong yang sangat merugikan finansial.
Manajemen berharap masalah ini segera selesai sehingga operasional kantor kas kembali berjalan normal seperti sedia kala. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang harus dijaga dengan integritas tinggi oleh setiap bank. Mari dukung proses penyelesaian hukum ini agar berjalan lancar tanpa ada hambatan teknis yang berarti.
Minggu ini menjadi momen krusial bagi ribuan jemaat yang telah lama menunggu kepastian nasib uang mereka. Semoga setiap rupiah yang kembali bisa membantu perekonomian warga yang terdampak oleh kasus penggelapan dana tersebut. Keadilan akhirnya tegak berdiri bagi rakyat kecil yang jujur menabung demi masa depan keluarga tercinta.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi meminta BNI mengembalikan uang jemaat senilai Rp 28 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menuding Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Karena tergiur dengan tawaran itu, pengurus gereja menyetorkan dana sebesar Rp 28 miliar. Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil. "Karena uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri," katanya dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Natalia menuturkan pengurus gereja mulanya menyimpan uang jemaat di BNI cabang Rantauprapat. Namun, seiring pembukaan Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana. Pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito Investment ke pengurus gereja. "Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI," ujar Natalia.
Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan terungkapnya investasi bodong ini bermula pada 6 Februari 2026. Saat itu pengurus CU hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. "Namun, pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi sehingga uang milik CU tidak dapat dicairkan," ujarnya.
Sejak 2018, ujar Roberto Mahulae, dana milik CU Paroki Aek Nabara ditempatkan melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp 22 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Modus yang digunakan Andi Hakim adalah dengan memanfaatkan layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana dan meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU Paroki Aek Nabara bernama Manotar Marbun. Andi Hakim kemudian mengisi sendiri detail transaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito ke rekening CU Paroki Aek Nabara. Total bunga yang pernah diterima CU Paroki Rp 3 miliar. "Karena itu, kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah," ujar Natalia Situmorang.
Humas BNI Sumut, Natalia Isura, mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 7 miliar pada 26 Maret 2026. "Dana talangan itu diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami," kata Natalia.
Dana yang dikirim BNI ke CU Paroki Aek Nabara diakui Roberto Mahulae telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU sepakat tidak akan mempergunakan uangnya. "Maksud dan tujuan uang itu ditransfer ke BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp 28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggungjawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami," ujar Mahulae.
Terkait dengan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, mengatakan pihaknya menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi menerima laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Muhammad Camel menemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026.
Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa, 43 tahun, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan, Senin, 30 Maret 2026, saat baru mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tim Passenger Analysis Unit mendeteksi keduanya masuk daftar pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Tersangka dan istrinya terbang dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Dua hari setelah dilaporkan, Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya, Camelia Rosa, bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Penyidik menyebut, sebelum kasus mencuat, tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sepekan kemudian, tepatnya 18 Februari 2026, ia pensiun dini. Polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut. R-02

