Skandal Dana Umat Katolik Rp28 Miliar! Suster Natalia Labrak Badan Pengelola BUMN Bongkar Bobrok BNI
Suster Natalia Br Situmorang melaporkan skandal investasi bodong BNI yang menyebabkan Rp28 miliar uang umat Katolik Aek Nabara raib ke Wakil Ketua Badan Pengelolaan BUMN, Aminuddin Ma’ruf, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026. (dok. paroki aek nabara)
JAKARTA, SabangMerauke News - Skandal raibnya dana umat Katolik di Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya sampai ke Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis, 16 April 2026. Pengurus Credit Union (CU) dan Paroki Aek Nabara datang menuntut keadilan.
Rombongan terdiri dari Suster Natalia Situmorang, selaku bendahara Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara dan Ketua CU Paroki Santo Fransiskus Assisi, Manotar Marbun. Keduanya didampingi tim kuasa hukum. Pertemuan digelar dengan Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf.
Dalam suasana penuh emosi, Suster Natalia menyampaikan keresahan panjang yang selama ini bergema tanpa jawaban jelas. “Ini bukan sekadar angka, ini masa depan umat kecil yang terancam hilang,” ujar Natalia.
Dana tersebut, tambah Suster Natalia, dikumpulkan bertahun-tahun dari masyarakat kecil dengan penuh pengorbanan dan harapan besar. Tabungan berasal dari petani, buruh, hingga keluarga sederhana yang menyisihkan penghasilan harian. Kini, dana itu diduga hilang, meninggalkan luka mendalam serta ketidakpastian panjang bagi ribuan anggota.
Ia menegaskan dana tersebut menyangkut pendidikan anak hingga keberlangsungan usaha kecil masyarakat desa. Setiap rupiah memiliki cerita perjuangan panjang yang kini terasa runtuh dalam sekejap waktu. Kehilangan dana tersebut memicu krisis kepercayaan terhadap sistem yang selama ini dianggap aman.
Manotar Marbun turut menyampaikan tekanan berat yang dirasakan para anggota. Ia menggambarkan kondisi anggota yang mulai kehilangan harapan akibat ketidakjelasan penyelesaian kasus. “Anggota menunggu kepastian, bukan janji, karena hidup mereka bergantung pada dana itu,” katanya.
Dugaan keterlibatan oknum dalam di BNI juga menambah kompleksitas kasus yang sedang berjalan. Masyarakat berharap transparansi penuh agar tidak muncul spekulasi yang semakin memperkeruh situasi. Kasus ini perlahan berubah menjadi sorotan nasional karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga besar.
Aminuddin Ma’ruf merespons langsung laporan tersebut dengan menyampaikan empati mendalam kepada korban. Ia mengaku memahami kondisi masyarakat kecil yang terdampak langsung akibat peristiwa tersebut. “Saya memahami keresahan ini dan akan mendorong percepatan penyelesaian kasus,” ujar Aminuddin.
Ia juga membuka kemungkinan untuk turun langsung ke Sumatera Utara guna melihat kondisi di lapangan. Langkah itu diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarlembaga terkait penyelesaian masalah. Kehadiran langsung pejabat dinilai penting untuk memastikan penanganan berjalan transparan serta adil.
Tim hukum yang mendampingi perwakilan umat menekankan pentingnya langkah hukum yang tegas. Mereka menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata tanpa tindakan nyata. Upaya hukum terus disiapkan demi memastikan hak anggota kembali serta keadilan ditegakkan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem keuangan dapat berdampak langsung pada masyarakat akar rumput. Ketika kepercayaan runtuh, dampaknya tidak hanya finansial tetapi juga sosial dan psikologis. Ribuan keluarga kini hidup dalam ketidakpastian akibat dana yang belum jelas keberadaannya.
Skandal Investasi Bodong
Kuasa hukum Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Gani Djemat, memberikan pernyataan sangat pedas terkait sengketa ini. Gani Djemat menilai tindakan bank plat merah tersebut melanggar prinsip kepercayaan perbankan. Perusahaan besar seharusnya memberikan perlindungan penuh bagi setiap nasabah tanpa kecuali apa pun.
"Kelalaian pengawasan internal perbankan tidak boleh membebani nasabah yang mengikuti prosedur resmi," tegas Gani Djemat. Gani melihat manajemen bank sengaja membatasi informasi verifikasi kerugian secara sepihak.
Pelaku utama skandal ini adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Dia memulai aksi licin tersebut sejak awal tahun 2019 lalu. Si tangan panjang ini menawarkan produk investasi bodong bernama BNI Deposito Investment.
Andi Hakim menjanjikan bunga manis sebesar 8 persen per tahun bagi nasabah. Angka bunga tersebut jauh lebih tinggi daripada tawaran resmi produk bank pada umumnya. Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara akhirnya tergiur menanamkan modal dalam jumlah besar.
Dana investasi mengalir secara bertahap mulai dari Rp 2 miliar hingga angka puncak. Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, memegang bilyet deposito yang ditandatangani pejabat. Suster Natalia Situmorang yakin dokumen tersebut asli karena penyerahan terjadi di kantor bank.
"Andi memberikan bilyet deposito lengkap dengan tanda tangan Kepala Cabang BNI Rantauprapat saat itu," ujar Suster Natalia Situmorang. Setiap bulan, bunga sebesar 8 persen masuk secara rutin ke rekening koperasi jemaat. Total bunga terkumpul mencapai Rp 3 miliar, sehingga pengurus gereja merasa sangat aman.
Bau busuk skandal mulai tercium tajam pada akhir bulan Desember tahun 2025 kemarin. Pengurus koperasi mengajukan pencairan dana jatuh tempo senilai total Rp 10 miliar. Andi Hakim berkelit dan meminta semua bilyet deposito lama untuk proses pembaruan.
Kejutan pahit datang pada tanggal 23 Februari 2026 dari Kepala Cabang BNI Rantauprapat. Manajemen bank menyatakan Andi Hakim Febriansyah sudah bukan merupakan pegawai resmi Bank BNI. Produk investasi BNI Deposito Investment ternyata tidak pernah terdaftar dalam sistem operasional bank.
Data internal menunjukkan uang nasabah tidak pernah masuk ke dalam kas resmi perusahaan. Oknum licin tersebut ternyata hanya bermain sandiwara menggunakan dokumen palsu buatan sendiri saja. Bank BNI hanya mengakui kerugian senilai Rp 7 miliar hasil hitungan internal mereka sendiri.
"Kami mencurigai dugaan skema besar di balik lamanya penanganan masalah ini," ungkap Gani Djemat. Gani Djemat melihat bank plat merah tersebut terkesan menghindari tanggung jawab ganti rugi. Proses verifikasi kerugian bahkan tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada manajemen CU PAN.
Pembungkaman Suara Umat
Upaya penyelesaian kasus ini justru diwarnai tindakan intimidasi halus kepada pimpinan umat Katolik. Kepala Kantor BNI Cabang Rantauprapat diduga mengirimkan dikte redaksi pesan kepada Pastor Ino. Manajemen meminta Pastor Vikaris Paroki Aek Nabara tersebut meredam suara kritis jemaat.
Mereka mendesak umat agar tidak menyebarluaskan berita skandal perbankan ini di media sosial. BNI juga melarang pimpinan gereja melakukan konferensi pers terkait hilangnya uang Rp 28 miliar. Tindakan ini sangat melukai hati nurani ribuan petani kecil yang menjadi korban penipuan.
"BNI diduga mencoba membatasi gerak seluruh umat untuk mengungkapkan permasalahan ini kepada publik," imbuh Gani Djemat. Padahal, Paroki sudah menyerahkan seluruh dokumen penting sebagai bukti penyidikan kepada polisi setempat. Kini Andi Hakim Febriansyah sudah mendekam dalam penjara setelah sempat kabur ke Australia.
Andi Hakim Febriansyah menyerahkan diri usai melarikan diri bersama istrinya ke luar negeri sana. Namun, pengakuan tersangka saja tidak cukup untuk mengembalikan keringat ribuan jemaat yang hilang. Jemaat menuntut tanggung jawab institusi secara penuh berdasarkan aturan hukum perlindungan konsumen terbaru.
Demo ke BNI Rantauprapat
Dalam memperjuangkan uang mereka, umat Katolik Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara sudah beberapa kali berunjuk rasa. Terakhir, Rabu, 15 April 2026, lalu, mereka berunjuk rasa di depan kantor BNI Cabang Rantauprapat.
Massa datang membawa spanduk, suara lantang, dan harapan yang perlahan berubah menjadi kekecewaan mendalam. Langkah kaki mereka terasa berat, menanggung beban hilangnya tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun dengan susah payah.
Di bawah terik matahari siang, wajah petani, pedagang kecil, dan buruh terlihat lelah menahan emosi. Dana itu bukan sekadar angka, melainkan napas kehidupan, pendidikan anak, serta kebutuhan mendesak keluarga mereka.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat Polres Labuhanbatu yang menjaga situasi tetap kondusif sepanjang kegiatan berlangsung. Namun, suasana sempat memanas ketika tuntutan massa tidak segera mendapat jawaban langsung dari perwakilan bank.
Pastor Paroki Yonas Sandra Mallisa bersama Suster Natalia Situmorang memimpin doa Rosario menenangkan massa. Doa itu mengalir lirih, mencoba meredam gejolak emosi yang hampir meledak di tengah kerumunan.
Meski doa meredakan suasana, kekecewaan tetap terasa ketika pimpinan cabang bank tidak hadir menemui massa. Informasi menyebut pimpinan sedang berada di Polda Sumatera Utara terkait penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum Credit Union Paroki, Bryan Roberto Mahulae, menegaskan tanggung jawab tidak berhenti pada individu tersangka semata. “Ini bukan sekadar tanggung jawab tersangka, lembaga harus ikut bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan,” ujar Bryan Roberto Mahulae.
Ia menilai kegagalan pengawasan internal membuka celah sehingga praktik ilegal berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi lebih awal. Kondisi ini memperlihatkan sistem pengamanan keuangan tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam kasus tersebut. R-02

