Update Kasus Eks Bos BNI Tipu Umat Katolik: Penyidik Lengkapi Administrasi Penyitaan Aset Tersangka
Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dan istrinya ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu. (ist)
Sumut, SABANGMERAUKE NEWS - Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mendalami skandal besar penggelapan dana umat di Labuhanbatu. Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank Pelat Merah Aek Nabara, resmi menjadi pesakitan. Lelaki ini diduga kuat menggarong uang jemaat Gereja Katolik Paroki senilai Rp28 miliar secara sistematis.
Penyidik saat ini sedang fokus melacak harta benda milik tersangka yang tersebar di wilayah Sumut. Aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perbankan yang merugikan ratusan nasabah. Namun, proses pemiskinan tersangka sedikit terhambat karena prosedur administratif penyitaan aset belum tuntas sepenuhnya.
"Penyidik masih mendata sekaligus melengkapi administrasi penyitaan di lapangan," kata Kombes Ferry Walintukan. Kepala Bidang Humas Polda Sumut ini memberikan keterangan pers pada Jumat, 10 April 2026. Ferry menegaskan keterkaitan aset dengan tindak pidana penggelapan harus terbukti secara hukum sebelum dilakukan penyegelan.
Pelarian Andi Hakim bersama sang istri, Camelia Rosa, berakhir dramatis di Bandara Internasional Kualanamu. Pasangan ini sempat bersembunyi di Australia tak lama setelah aksi lancung terbongkar pada Februari lalu. Tekanan status Red Notice Interpol membuat nyali mereka ciut hingga bersedia pulang secara kooperatif.
Skenario jahat Andi dimulai sejak tahun 2019 dengan menawarkan produk investasi bodong bernama Deposito Investment. Ia menjanjikan bunga selangit sebesar delapan persen per tahun guna menjerat hati para jemaat. Padahal, manajemen bank sama sekali tidak pernah menerbitkan produk investasi dengan keuntungan sebesar itu bagi nasabah.
"Beliau menawarkan bunga delapan persen, sementara bunga normal hanya tiga koma tujuh persen," ujar Kombes Rahmat Budi Handoko. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini mengungkap modus tersangka pada Rabu, 18 Maret 2026. Tersangka bahkan nekat memberikan bunga secara manual menggunakan uang pribadi demi menjaga kepercayaan para korban.
Kejahatan ini terungkap setelah Andi tiba-tiba mengajukan cuti lalu mengundurkan diri secara mendadak. Penggantinya di bank menemukan kejanggalan saat melakukan kroscek data simpanan milik pihak gereja di Labuhanbatu. Investigasi mandiri internal bank menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi istri sang mantan pejabat.
Penyidik menemukan bukti pemalsuan dokumen bilyet deposito serta tanda tangan nasabah pada formulir penarikan tunai. Uang jemaat dialirkan secara licin ke rekening PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera milik keluarga tersangka. Tindakan premanisme kerah putih ini menghancurkan tabungan masa depan ratusan umat yang berharap pada bunga investasi.
"Kami berkoordinasi dengan keluarga agar tersangka bersedia kembali pulang ke Indonesia," sambung Rahmat Budi Handoko. Upaya persuasif dilakukan tim Subdit Fismondev sebelum melakukan penangkapan paksa di pintu kedatangan internasional. Kini pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan meja hijau pengadilan.
Polda Sumut membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi perbankan berskala besar ini. Peran Camelia Rosa sebagai penampung dana hasil kejahatan terus didalami secara intensif oleh tim penyidik. Keadilan bagi jemaat gereja di Aek Nabara menjadi prioritas utama dalam penuntasan perkara memuakkan tersebut.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran investasi bunga tinggi dari oknum pegawai bank. Pengawasan mandiri terhadap saldo rekening secara berkala sangat diperlukan guna mencegah terjadinya aksi pembobolan dana. Kasus Andi Hakim menjadi pengingat pahit bahwa seragam resmi bukan jaminan kejujuran dalam mengelola amanah nasabah.
Kini, nasib aset-aset mewah Andi Hakim berada di ujung tanduk menunggu ketukan palu hakim. Penelusuran aliran dana terus bergerak cepat guna mengembalikan kerugian jemaat yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polda Sumut berjanji akan menuntaskan administrasi agar penyitaan aset segera dilakukan demi kepastian hukum yang adil. R-02

