Dana Umat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar Raib, BNI Buka Fakta Mengejutkan Proses Pengembalian
Ratusan umat Katolik Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara berunjukrasa di depan BNI Cabang Rantauprapat, Rabu (15/4/2026). (harianSIB.com/Efran Simanjuntak)
JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus raibnya dana Credit Union umat Katolik Aek Nabara, Sumatera Utara, sebesar Rp28 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) terus bergulir. Manajemen Bank Plat Merah itu menjanjikan pengembalian secara bertahap mengikuti ritme penyidikan hukum yang masih berlangsung.
PT Bank Negara Indonesia memastikan pengembalian dana nasabah terus berjalan dengan pendekatan terukur dan sistematis. Langkah itu mengikuti perkembangan penyidikan agar angka kerugian terpetakan dengan jelas dan akurat sepenuhnya. Proses ini sekaligus menjaga kepastian hukum agar semua langkah tetap berada dalam koridor aturan berlaku.
Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen penyelesaian secara bertanggung jawab. Ia menyebut kejelasan nilai kerugian menjadi dasar penting dalam menentukan skema pengembalian dana nasabah. “Perkembangan penyidikan memberi gambaran jelas nilai kerugian sebagai dasar pengembalian dana nasabah,” ujar Munadi Herlambang dalam keterangan pers, Minggu, 19 April 2026.
Sejak kasus mencuat pada Februari 2026, BNI mulai mengalirkan pengembalian dana sebagai bentuk komitmen awal. Jumlah dana yang sudah dikembalikan tercatat mencapai Rp7 miliar hingga pertengahan April 2026 ini. Sisa dana masih dalam tahap verifikasi ketat sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut aparat hukum.
Otoritas Jasa Keuangan ikut memantau ketat jalannya proses penyelesaian yang dinilai krusial tersebut. Regulator menegaskan pentingnya transparansi serta percepatan agar hak nasabah segera terpenuhi tanpa hambatan. “Pelindungan nasabah menjadi prioritas utama dan proses harus berjalan transparan serta akuntabel,” tulis OJK.
Tekanan dari regulator membuat proses investigasi internal juga dipercepat dalam tubuh perbankan tersebut. Pemeriksaan menyasar aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola untuk menemukan akar masalah utama. Langkah ini diharapkan mencegah kejadian serupa muncul kembali pada masa mendatang di sistem perbankan nasional.
BNI menegaskan kasus ini murni tindakan individu di luar sistem resmi operasional perbankan yang berlaku. Manajemen memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Pernyataan itu menjadi upaya meredam kekhawatiran publik yang sempat meningkat sejak kasus mencuat luas.
Di sisi lain, nasabah masih menunggu kepastian penuh terkait pengembalian sisa dana yang belum cair. Rasa cemas muncul karena nilai kerugian besar belum sepenuhnya kembali ke tangan pemiliknya hingga kini. Proses hukum yang berjalan panjang membuat sebagian nasabah memilih bersabar sambil menanti kepastian.
BNI merancang mekanisme pengembalian berbasis perjanjian hukum agar semua proses memiliki kepastian jelas. Skema ini bertujuan melindungi kepentingan seluruh pihak sekaligus menjaga transparansi dalam setiap tahapan pengembalian. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari dalam proses penyelesaian.
OJK kembali menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses investigasi berjalan. Pengawasan intensif terus dilakukan guna memastikan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan berlaku nasional. Regulator juga membuka kanal pengaduan agar nasabah dapat menyampaikan keluhan secara resmi dan terarah.
Di tengah situasi ini, masyarakat diingatkan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan. Transaksi dianjurkan dilakukan melalui jalur resmi yang terverifikasi untuk menghindari risiko kerugian serupa. Langkah sederhana ini dinilai penting menjaga keamanan dana di tengah dinamika kasus keuangan nasional.
Kasus Aek Nabara menjadi alarm keras bagi industri perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Kepercayaan publik menjadi taruhan utama yang harus dijaga melalui transparansi dan tanggung jawab penuh. Sementara itu, nasabah menunggu akhir cerita dengan harapan dana kembali utuh tanpa sisa persoalan.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi meminta BNI mengembalikan uang jemaat senilai Rp 28 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menuding Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Karena tergiur dengan tawaran itu, pengurus gereja menyetorkan dana sebesar Rp 28 miliar. Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil. "Karena uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri," katanya dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Natalia menuturkan pengurus gereja mulanya menyimpan uang jemaat di BNI cabang Rantauprapat. Namun, seiring pembukaan Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana. Pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito Investment ke pengurus gereja. "Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI," ujar Natalia.
Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan terungkapnya investasi bodong ini bermula pada 6 Februari 2026. Saat itu pengurus CU hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. "Namun, pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi sehingga uang milik CU tidak dapat dicairkan," ujarnya.
Sejak 2018, ujar Roberto Mahulae, dana milik CU Paroki Aek Nabara ditempatkan melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp 22 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Modus yang digunakan Andi Hakim adalah dengan memanfaatkan layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana dan meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU Paroki Aek Nabara bernama Manotar Marbun. Andi Hakim kemudian mengisi sendiri detail transaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito ke rekening CU Paroki Aek Nabara. Total bunga yang pernah diterima CU Paroki Rp 3 miliar. "Karena itu, kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah," ujar Natalia Situmorang.
Humas BNI Sumut, Natalia Isura, mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 7 miliar pada 26 Maret 2026. "Dana talangan itu diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami," kata Natalia.
Dana yang dikirim BNI ke CU Paroki Aek Nabara diakui Roberto Mahulae telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU sepakat tidak akan mempergunakan uangnya. "Maksud dan tujuan uang itu ditransfer ke BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp 28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggungjawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami," ujar Mahulae.
Terkait dengan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, mengatakan pihaknya menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi menerima laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Muhammad Camel menemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026.
Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa, 43 tahun, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan, Senin, 30 Maret 2026, saat baru mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tim Passenger Analysis Unit mendeteksi keduanya masuk daftar pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Tersangka dan istrinya terbang dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Dua hari setelah dilaporkan, Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya, Camelia Rosa, bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Penyidik menyebut, sebelum kasus mencuat, tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sepekan kemudian, tepatnya 18 Februari 2026, ia pensiun dini. Polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut. R-02

