BNI Ditekan OJK, Penyelesaian Kasus Dana Umat Katolik Aek Nabara Harus Tuntas Sekarang!
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus raibnya dana umat Katolik Aek Nabara, Sumatera Utara, sebesar Rp28 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi sorotan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak cepat demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Langkah tegas diambil agar penyelesaian berjalan transparan, tuntas, dan tetap mengutamakan hak nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk guna meminta penjelasan lengkap terkait kasus tersebut. Pertemuan itu menjadi momen penting untuk memastikan langkah penyelesaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tekanan diberikan agar proses berjalan cepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan pentingnya pelindungan nasabah sebagai prioritas utama. Ia menyampaikan bahwa langkah penyelesaian harus menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab sejak awal proses. “Pelindungan nasabah menjadi fokus utama, proses harus jelas dan memenuhi hak sesuai aturan,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan pers OJK, Minggu, 19 April 2026.
Kasus ini berpusat di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara yang berada di Sumatera Utara. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran nasabah terkait keamanan dana yang tersimpan di lembaga keuangan. Situasi ini mendorong pengawasan lebih ketat agar kepercayaan publik tidak terganggu secara luas.
BNI mulai melakukan verifikasi terhadap dana nasabah yang terdampak dalam kasus tersebut. Hingga kini, pengembalian dana telah direalisasikan dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Langkah ini menjadi sinyal awal komitmen penyelesaian meski proses belum sepenuhnya selesai.
Proses verifikasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap klaim nasabah ditangani dengan akurat. OJK meminta laporan perkembangan disampaikan secara berkala guna menjaga transparansi proses berjalan. Pendekatan ini bertujuan menghindari potensi konflik sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain pengembalian dana, langkah pengamanan aset juga dilakukan dalam proses penanganan kasus. Koordinasi dengan aparat penegak hukum berjalan untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut mendukung proses penyelesaian yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengamanan aset penting untuk menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian,” tulis OJK. Pernyataan itu menegaskan arah penanganan tidak hanya fokus pada pengembalian dana semata. Namun, juga memastikan seluruh aspek hukum dan tata kelola berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
OJK tidak berhenti pada tahap pengawasan eksternal, melainkan mendorong investigasi internal menyeluruh. Fokus utama mencakup kepatuhan, sistem pengendalian internal, serta tata kelola dalam operasional bank. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi akar masalah sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
BNI menyatakan komitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. Manajemen bank memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Komitmen tersebut menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan nasabah dalam jangka panjang.
OJK terus memantau setiap perkembangan agar proses berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk memastikan tidak ada penyimpangan selama penanganan berlangsung. Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi nasabah yang terdampak langsung kasus tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pendalaman, OJK siap mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan. Langkah pengawasan lanjutan dapat mencakup sanksi administratif hingga tindakan lain sesuai regulasi berlaku. Pendekatan ini menunjukkan komitmen kuat menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.
OJK juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi konstruktif selama proses berjalan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meredam spekulasi yang dapat memperkeruh situasi di masyarakat. Selain itu, proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati sebagai bagian dari penyelesaian menyeluruh.
Nasabah yang membutuhkan informasi dapat mengakses layanan resmi bank maupun kanal pengaduan OJK. Kontak OJK 157 disiapkan sebagai jalur komunikasi bagi nasabah untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan. Fasilitas ini menjadi jembatan penting antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat luas.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi meminta BNI mengembalikan uang jemaat senilai Rp 28 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menuding Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Karena tergiur dengan tawaran itu, pengurus gereja menyetorkan dana sebesar Rp 28 miliar. Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil. "Karena uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri," katanya dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Natalia menuturkan pengurus gereja mulanya menyimpan uang jemaat di BNI cabang Rantauprapat. Namun, seiring pembukaan Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana. Pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito Investment ke pengurus gereja. "Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI," ujar Natalia.
Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan terungkapnya investasi bodong ini bermula pada 6 Februari 2026. Saat itu pengurus CU hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. "Namun, pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi sehingga uang milik CU tidak dapat dicairkan," ujarnya.
Sejak 2018, ujar Roberto Mahulae, dana milik CU Paroki Aek Nabara ditempatkan melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp 22 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Modus yang digunakan Andi Hakim adalah dengan memanfaatkan layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana dan meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU Paroki Aek Nabara bernama Manotar Marbun. Andi Hakim kemudian mengisi sendiri detail transaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito ke rekening CU Paroki Aek Nabara. Total bunga yang pernah diterima CU Paroki Rp 3 miliar. "Karena itu, kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah," ujar Natalia Situmorang.
Humas BNI Sumut, Natalia Isura, mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 7 miliar pada 26 Maret 2026. "Dana talangan itu diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami," kata Natalia.
Dana yang dikirim BNI ke CU Paroki Aek Nabara diakui Roberto Mahulae telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU sepakat tidak akan mempergunakan uangnya. "Maksud dan tujuan uang itu ditransfer ke BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp 28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggungjawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami," ujar Mahulae.
Terkait dengan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, mengatakan pihaknya menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi menerima laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Muhammad Camel menemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026.
Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa, 43 tahun, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan, Senin, 30 Maret 2026, saat baru mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tim Passenger Analysis Unit mendeteksi keduanya masuk daftar pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Tersangka dan istrinya terbang dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Dua hari setelah dilaporkan, Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya, Camelia Rosa, bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Penyidik menyebut, sebelum kasus mencuat, tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sepekan kemudian, tepatnya 18 Februari 2026, ia pensiun dini. Polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut. R-02

