Ada Warga Dirikan Bangunan di Taman Pasar Modern Kuansing, Disperindagkop: Tak Ada Izin!
SabangMerauke News, Kuansing - Sejumlah bangunan tampak akan didirikan di taman Pasar Modern Kuantan Singingi (Kuansing). Pendirian bangunan ini memicu pertanyaan, soal legalitas pemanfaatan tanah milik Pemda Kuansing.
Pantauan SabangMerauke News, Senin (6/6/2022), bangunan berpondasi batu tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Sejumlah orang terlihat sedang bekerja memasang dinding papan.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kuansing, Azhar mengaku telah mengetahui adanya aktivitas pendirian bangunan di lokasi yang diperuntukkan untuk taman Pasar Modern tersebut. Ia menegaskan, pendirian bangunan itu tidak melalui proses perizinan dan tak sesuai dengan aturan.
Azhar menyatakan, pegawai Disperindagkop telah ditugaskan secepatnya melakukan penindakan.
"Kita sudah tugaskan staf untuk melarang masyarakat membangun di situ. Itu kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan," terang Azhar, Senin (6/6/2022).
Azhar menjelaskan, pendirian bangunan hanya boleh dilakukan jika sifatnya tidak permanen. Selain itu, bangunan harus sesuai dengan lokasi tempat berjualan dan diperuntukkan untuk tempat menyimpan barang.
"Pedagang yang membangun juga harus menandatangani surat pernyataan bersedia membongkar tanpa ganti rugi apabila pemerintah akan membangun di lokasi yang sama," kata Azhar.
Ia menegaskan, pendirian bangunan juga harus sesuai dengan peruntukan lokasi. Tujuannya dalam rangka penataan kawasan kasar.
"Dan yang penting, harus ada izin dari Dinas Perindagkop," tegas Azhar. (*)