Waduh! Pengirim Sabu ke 2 Hakim di Banten Ternyata Seorang Brigadir Polisi
SabangMerauke News, Banten - Tim gabungan kepolisian menangkap oknum polisi berinisial Brigadir WW diduga sebagai pemasok narkoba dengan jenis sabu, untuk dikonsumsi oleh oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan terhadap Brigadir WW ini, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat 3 Juni 2022.
Penangkapan terhadap Brigadir WW tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 6 Juni 2022. Ia mengatakan saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumu.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Hadi.
Berdasarkan data dihimpun oknum polisi bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan itu, mengirim sabu kepada dua oknum hakim di PN Rangkasbitung itu sebesar 20 gram dengan upah diterima oleh Brigadir WW sebesar Rp20 juta.
Dengan itu, Hadi mengatakan seluruhnya masih dilakukan pendalaman. Termasuk mengejar seorang bandar narkoba berinsial S yang diduga sebagai pemasok sabu ke Brigadir WW untuk dikirim ke dua hakim PN Rakangkasbitung.
"Saat ini sedang di dalami untuk semuanya," tutur Hadi sembari meminta kepada awak media bersabar untuk informasi lebih lanjut. Karena, proses penyelidikan masih dilakukan pihaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum hakim PN Rakangkasbitung masing-masing berinsial YR dan DA diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa 17 Mei 2022.
Mereka menggunakan sabu-sabu di beberapa tempat. Termasuk di kantor PN Rangkasbitung. Dua hakim kini, mereka sudah berada di kantor badan anti narkoba Banten. (*)