Peraturan Menteri Ini Biang Kerok Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan: Diteken Menteri Erick Thohir
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kontraktor lokal dan nasional di Riau terancam bangkrut dampak dari dugaan mobilisasi anak cucu dan cicit BUMN dalam bisnis proyek di Blok Migas Rokan sejak dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Ekspansi secara massif perusahaan plat merah dinilai membuat kontraktor lokal gigit jari dan jatuh turun kelas. Pola bisnis proyek berjalan timpang, kontraktor lokal sekadar menikmati remah-remah belaka.
Disinyalir ada peraturan yang menyebabkan gampangnya perusahaan BUMN mendapatkan proyek di Blok Rokan. Diduga, terbitnya Peraturan Menteri BUMN nomor 08/MBU/12/2019 menjadi biang keroknya.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Kementerian BUMN masih Bungkam!
Peraturan Menteri BUMN tersebut mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken oleh Menteri BUMN, Erick Thohir pada 12 Desember 2019 silam, beberapa bulan setelah Presiden Jokowi mendapuknya sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN.
Terdiri dari 6 bab dan 22 pasal, Peraturan BUMN ini jika dibaca, memberi keleluasaan kepada BUMN, termasuk anak cucunya untuk mendapatkan proyek di BUMN. Meski mengatur soal prinsip-prinsip bisnis dengan jargon good corporate governance (GCG), namun dalam kenyataannya 'hak istimewa' diberikan kepada BUMN untuk mendapatkan proyek di lingkungan BUMN.
Misalnya, dalam pasal 4 ayat 4 peraturan tersebut, disebutkan kalau pengguna barang dan jasa dapat melakukan sinergi antar BUMN/ anak perusahaan/ perusahaan terafiliasi BUMN.
Ketentuan tersebut kembali dipertegas dalam pasal 5 huruf i yang menyatakan kalau kebijakan pengadaan barang dan jasa memberikan kesempatan kepada anak perusahaan dan atau sinergi antar BUMN/ anak perusahaan/ perusahaan terafiliasi BUMN.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Ini Respon Ahok Komut Pertamina
Yang lebih konkret soal perlakuan spesial untuk BUMN dan anak cucu cicit BUMN dijabarkan dalam pasal 16. Dalam ketentuan ini disebut kebijakan pengadaan barang dan jasa yang mengacu pada Peraturan Menteri BUMN tersebut, dikukuhkan dalam RUPS masing-masing persero terbuka atau dengan mengadopsi secara langsung dalam peraturan direksi.
Sementara dalam pasal 17, disebutkan bagi anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi BUMN, dapat memberlakukan Peraturan Menteri tersebut yang dikukuhkan dalam RUPS anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi yang bersangkutan.
"Dengan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN ini sebagaimana dimaksud ayat 1 (pasal 17), maka anak perusahaan dan atau perusahaan terafiliasi BUMN dapat menunjuk langsung BUMN atau saling melakukan penunjukkan langsung, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral," demikian tertulis dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan Menteri BUMN tersebut.
Praktik Monopoli
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman menilai Peraturan Menteri BUMN telah membuat BUMN dan anak cucu cicitnya dimanja. Ibaratnya, BUMN bersama anak cucu cicit perusahaan berburu proyek di kandang sendiri.
"Harusnya kan BUMN itu menjadi pemain hebat dan menunjukkan kelasnya. Bukan jadi seperti anak manja yang disusui dan disuapin proyek oleh Kementerian BUMN," kata Yusri Usman, Minggu (5/6/2022).
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau di Blok Rokan Terancam Bangkrut, Menteri Erick Thohir harus Bertanggung Jawab: Anak Cucu Cicit BUMN Disuapin Proyek
Ia menilai, Peraturan Menteri BUMN tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Menurutnya, sudah tepat jika persoalan yang menerpa kontraktor di Riau ditujukan kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang menandatangani peraturan tersebut.
"Kondisi yang terjadi adalah tanggung jawab Erick Thohir," tegasnya.
BERITA TERKAIT: Dugaan Skandal Tender 700 Unit Mobil: CERI Desak Ponsel Dirut PT Pertamina Hulu Rokan Diaudit Forensik, Evaluasi Kinerja Buyung Jaffee
Sebelumnya diwartakan, Yusri menduga posisi Erick Thohir yang disebut-sebut punya niat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, ingin memoles citra kinerja BUMN seakan-akan produktif. Cara itu menurut Yusri dinilai keliru dan kontraproduktif.
"Justru akhirnya banyak perusahaan lokal jadi korban atas kebijakan makan di lahan sendiri oleh anak cucu dan cicit perusahaan BUMN tersebut," kata Yusri.
Kebijakan Superkonyol
Yusri menegaskan, mobilisasi sejumlah anak cucu dan cicit BUMN ke Blok Rokan adalah kebijakan superkonyol. Ia menduga kebijakan ini direstui oleh Erick Tohir agar laporan keuangan BUMN kelihatan moncer dan hebat karena banyak menggarap proyek.
"Tapi sialnya, anak cucu cicit BUMN itu justru makan di lahan sendiri. Membuat kontraktor lokal dan nasional di Riau banyak yang bisa gulung tikar. Padahal misi didirikan BUMN sebagai lokomotif untuk membina kontraktor lokal naik kelas, bukan justru membinasakannya. Ini kebijakan sontoloyo," tegas Yusri.
Yusri membandingkan kondisi saat PT Chevron (dulunya PT Caltex) mengelola selama hampir 100 tahun ladang minyak di Riau. Saat itu, nyaris tidak ditemukan anak perusahaan Chevron (Caltex) yang bermain menggarap proyek.
"Menteri Erick Thohir telah membiarkan keresahan berlarut-larut yang dirasakan oleh kontraktor lokal dan nasional di Riau. Dia (Erick Thohir, red) membiarkannya terjadi secara berkelanjutan," kata Yusri.
Kementerian BUMN masih Bungkam
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bungkam dan hingga kini belum memberikan penjelasan ikhwal kebijakan 'mobilisasi' anak cucu cicit BUMN di Blok Rokan yang berpotensi kuat membangkrutkan kontraktor di Riau. Sejak kemarin dikonfirmasi soal derita kontraktor lokal di Blok Rokan pasca-dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kementerian BUMN tampaknya memilih tidak merespon dan memberi klarifikasi.
Tiga pejabat utama telah dikonfirmasi sejak kemarin hingga Minggu (5/6/2022) pagi tadi, yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Ketiganya tak kunjung membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan via pesan WhatsApp.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto selaku pengawas sektor hulu migas juga belum memberikan penjelasan soal persoalan ini. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus melalui Kepala Divisi Humas, Yamin berjanji akan memberikan penjelasan dalam waktu dekat.
Direktur Utama PT PHR, Jaffee Arizon 'Buyung' Suardin dan VP Communication Affair PT PHR wilayah kerja Rokan, Sukamto Tamrin juga belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini sejak kemarin.
Komentar Ahok Komut Pertamina
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaya Purnama (BTP) merespon soal berita kondisi perusahaan kontraktor lokal dan nasional di Riau terancam bangkut diduga akibat ekspansi anak cucu dan cicit BUMN yang menggarap proyek di Blok Rokan. Pria yang populer dengan sapaan Ahok ini memberikan komentar pendek.
"Bisa ke BUMN," balas Ahok saat dikonfirmasi SabangMerauke News via layanan WhatsApp, Sabtu (4/6/2022) lalu.
Ahok menyampaikan apresiasi atas adanya informasi tersebut. Ia berjanji akan meneruskannya kepada pihak-pihak terkait.
"Terima kasih infonya. Akan diteruskan," terang Ahok lagi.
Riau Tak Dapat Sisa-sisa Blok Rokan
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto meminta agar pengusaha atau kontraktor lokal mendapat peran signifikan dalam bisnis di proyek migas Blok Rokan. Dalam perjalanan 9 bulan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menguasai Blok Rokan, ia mendesak agar kontraktor lokal tidak dijadikan penonton di negeri sendiri.
"Ini negeri bertuan. Uangnya harus berputar di Riau supaya multiplier effect bisa terwujud. Blok Rokan sekarang bisa disebut tinggal sisa-sisanya saja. Masa sisanya pun orang Riau tak dapat," kata Hardianto kepada SabangMerauke News, Sabtu (4/6/2022).
Hardianto merespon soal pemberitaan ikhwal terancam bangkrutnya kontraktor Riau, pasca-mobilisasi anak cucu cicit BUMN dalam bisnis proyek di lingkungan Blok Rokan. PT Pertamina Hulu Rokan merupakan kontraktor pengganti PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang habis masa konsesinya di Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu.
Sejumlah anak cucu cicit BUMN dikabarkan menguasai mayoritas proyek di lingkungan Blok Rokan. Keadaan tersebut telah dikeluhkan kontraktor lokal di Riau sejak akhir tahun lalu, bahkan salah satu asosiasi kontraktor migas di Riau sempat mengancam melakukan mogok operasional.
Hardianto menegaskan, PT PHR dan Pertamina Holding harusnya mengutamakan pengusaha-pengusaha lokal di Riau, baik sebagai main contractor ataupun sub contractor secara proporsional. Jika kontraktor lokal mendapat pekerjaan di Blok Rokan, maka perputaran uang di daerah akan semakin besar yang dampaknya bisa menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menegaskan, selama puluhan tahun minyak Riau telah diisap untuk kepentingan pembangunan Indonesia. Negara Indonesia dibiayai oleh produksi minyak Riau mulai era booming minyak, bahkan sampai saat ini.
"Jadi, jangan ajari kita tentang NKRI. Minyak Riau selama puluhan tahun menyuplai dana untuk negara. Jangan lagi kami (Riau, red) jadi penonton dan jangan ajari kami ber-NKRI," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal
Ditanya soal peluang pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pemberdayaan dan penguatan pengusaha lokal, Hardianto menegaskan DPRD Riau akan mendorong hal tersebut. Namun menurutnya, dibutuhkan kekuatan (power) yang lebih kuat untuk membicarakan hal tersebut ke PT PHR dan Pertamina Grup (Holding).
Ia menilai, peran dan tanggung jawab Gubernur Riau lebih signifikan untuk melakukan hal tersebut. DPRD akan memberikan dorongan dan dukungan.
"Seharusnya power yang lebih kuat membicarakan hal tersebut kepada PT PHR dan Pertamina. Itu adalah Gubernur. DPRD akan mendorong hal tersebut," tegas Hardianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SabangMerauke News dari sejumlah pelaku usaha jasa penunjang migas, kondisi kontraktor lokal dan nasional di Riau gigit jari sejak PT PHR menjadi 'penguasa' Blok Rokan sejak 9 Agustus 2021 lalu. Janji manis dengan tagline 'Blok Rokan Kembali ke Pelukan Ibu Pertiwi' dinilai hanya jadi angin surga semata.
Sejumlah proyek yang selama ini menjadi 'mainan' kontraktor lokal dan nasional di Riau, disikat oleh anak cucu dan cicit perusahaan BUMN. Akibatnya, kontraktor di Riau terancam menjadi penonton dan mati suri.
Skema pembiayaan proyek pun diduga mengalami perubahan. Di mana kontraktor di Riau harus membiayai pelaksanaan proyek, namun anak cucu dan cicit BUMN menjadi main contractor dan pemegang kendali pencairan keuangan proyek.
"Bahkan sampai proyek jasa sekuriti kecil-kecilan pun saat ini sudah diembat. Mengerikan kondisi saat ini. Tak pernah dibayangkan sebelumnya," kata seorang pengurus perusahaan yang biasa main di Blok Rokan. (*)