Kepala Sekolah dan 6 Rekannya Keroyok Guru SD, hanya Gara-gara Beda Pendapat di Rapat
SabangMerauke News, Kupang - Sebuah video viral oknum kepala sekolah di Kupang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sesama guru.
Berdasarkan video tersebut, oknum kepala sekolah melakukan pemukulan terhadap oknum guru secara berulang kali.
Kasus penganiayaan sudah dilaporkan ke pihak Polres kupang berdasarkan Nomor:LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022. korban bernama Aselmus Nalle (44), seorang guru ASN yang juga warga desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pelaku bernama Aleksander Nitti (58) Kepala sekolah SDN Oelbeba, dan enam orang terduga pelaku lainnya.
Diketahui para pelaku merupakan warga desa Oebola Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kasus dengan tempat kejadian perkara di dalam halaman sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kabupaten Kupang, pada selasa (31/5) siang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, dikonfirmasi, Minggu (5/6) siang, membenarkan peristiwa tersebut dan sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Kupang.
Dijelaskan kapolres, kejadian ini bermula pada saat dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, yang sementara membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.
"Tetapi terjadi perbedaan pendapat pada sesi usul dan saran, antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi.
Karena emosi terlapor memukul meja dan menghampiri korban lalu meninju korban, serta mengayunkan kursi kayu untuk di pukul ke badan tetapi ditangkis korban," ungkapnya.
Tidak sampai disitu, korban juga dicaci maki dan dianiaya oleh 6 orang terduga pelaku secara bergantian dari ruang guru sampai di halaman sekolah.
Lanjut kapolres, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian wajah, badan dan tangan korban bengkak akibat hantaman kayu balok.
Korban berhasil diselamatkan oleh perangkat desa setempat, dan langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Dari kejadian tersebut polisi mengantongi barang bukti berupa video saat korban mendapatkan pengeroyokan dari kepala sekolah dan 6 pelaku lainnya," ungkap Kapolres.
Dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana. (*)