Polda Tangkap Pasangan Suami Istri Prostitusi Online Spesial Threesome, Segini Besaran Tarifnya
SM News, Semarang - Kasus prostitusi online kian marak saja. Tidak sekadar menjajakan diri kepada pria hidung belang untuk kencan semalam, kini muncul pula pelaku prostitusi online khusus menggarap pelanggan yang menyukai permainan threesome alias bercinta dengan tiga orang.
Kasus ini diungkap oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Aparat mengamankan dua tersangka yakni seorang laki-laki berinisial GA dan seorang perempuan bernama WI.
Keduanya diamankan di sebuah kamar hotel di Semarang saat sedang bertransaksi melalui media sosial Twitter dengan modus berhubungan intim tiga orang.
Direktur Reserse Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit Cyber, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, sebelum penangkapan kedua tersangka, terungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber.
Polisi mendapatkan sebuah akun akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.
Mendapati hal tersebut anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto melakukan pendalaman. Pada Senin, 16 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, mereka mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang.
Tim Subdit V pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.
"Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung,” ujar Rosyid dalam rilis yang diterima, Jumat (19/11/2021).
Kemudian pelaku wanitaitu bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria. Adapun syaratnya adalah usia 'pelanggan' dipatok maksimal 30 tahun.
"Si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah. Sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp 3.000.000 ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga," imbuhnya.
Kompol Rosyid mengatakan terlapor mengaku sebagai pemilik akun Twitter @Pasutrixxxxx yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan.
"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah," pungkasnya. (*)